JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, ada sejumlah regulasi di dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang perlu ditinjau ulang. Salah satunya terkait izin pembukan lahan dengan cara membakar.
"Kita membutuhkan penegasan dan penormaan. Pertama terkait yang boleh membakar dua hektar itu di dalam UU 32 Tahun 2009," kata Siti saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Regulasi yang dimaksud Siti terdapat pada Pasal 69 UU tersebut. Pada ayat (1) huruf h disebutkan setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. (baca: Pemerintah Siapkan Perppu Larangan Buka Lahan dengan Membakar)
Namun, Pasal 69 ayat (2) menyebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Adapun di dalam penjelasan, kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Politisi Nasdem itu mengatakan, pembakaran merupakan salah satu bentuk tindakan perusakan terhadap hutan.
Hal itu sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Oleh karena itu, Siti meminta agar aturan terkait pembukaan lahan dapat lebih dispesifikan.
"Kami menilai bahwa penormaan ini merupakan suatu bentuk kegentingan yang memaksa. Dan ini tak bisa menunggu," ujarnya.
Siti mengatakan, musim hujan yang akan terjadi dalam waktu dekat tidak akan bertahan lama. Sebab memasuki minggu ketiga Februari 2016 hingga Oktober 2016, Indonesia akan kembali dilanda musim kemarau.
Selain terkait pembukaan lahan, ada dua hal lain yang juga perlu mendapat perhatian, yakni penegasan norma dalam upaya perlindungan ekosistem lahan gambut dan upaya penormalan areal hutan yang terbakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.