Mekanisme penghapusan pasal tersebut akan dilakukan dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Kami merencanakan untuk merevisi. Tapi begini, proses revisinya kan banyak bentuknya, apakah perppu, apakah PP di dalam pelaksanaan dan penugasan-penugasannya, apakah inpres untuk dilaksanakannya dulu. Nah ini saya sedang finishing," ujar Siti di Kantor Sekretariat Negara, Rabu (28/10/2015).
Jika dilihat dari segi kecepatan dan efektivitas peraturan, pengubahan pasal melalui perppu adalah yang paling memungkinkan karena cepat diterbitkan dan bisa langsung berlaku. Selain itu, Siti juga menganggap unsur kegentingan memaksa yang menjadi syarat diterbitkannya perppu sudah cukup terpenuhi karena kebakaran hutan sudah masuk dalam kondisi darurat.
Lebih lanjut, Siti mengatakan, alasan pasal 69 ayat 2 perlu diubah karena di dalamnya masih memberikan kelonggaran untuk dilakukannya pembakaran lahan dengan alasan kearifan lokal. Pembakaran lahan ini yang berpotensi merusak lingkungan.
Meski demikian, pemerintah akan membuat formulasi yang tepat dalam mengubah pasal itu agar tidak menghilangkan kearifan lokal sama sekali.
"Jadi kita memang ingin menyelamatkan, jangan sampai hak-hak tradisional rakyat yang diakui oleh UUD kemudian hilang sama sekali. Itu kita jaga juga," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.