Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Korupsi Bansos Sumut Ditambah, Kejaksaan "Siap Perang"

Kompas.com - 20/10/2015, 16:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung mengatakan, pihaknya menambah penyidik untuk mengusut kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara demi mempercepat penanganan kasus itu sendiri.

"Sekarang kita tambah menjadi 13 orang dari yang sebelumnya hanya lima orang saja. Saya berpesan ke mereka, anggap saja kalian lagi perang," ujar Maruli di kantornya, Selasa (20/10/2015).

Penyidik kejaksaan, lanjut Maruli, memeriksa saksi, yakni LSM, penerima dana bansos. Cakupan saksi pun meluas dari yang sebelumnya hanya berada di 15 kabupaten menjadi 31 kabupaten di Sumatera Utara. Hal itu pula yang jadi dasar penambahan penyidik.

Pemeriksaan para saksi itu, lanjut Maruli, sangat penting guna mengetahui apakah dana bansos yang digelontorkan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Penyidik sekaligus berupaya untuk menyita dana bansos jika terbukti tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Maruli menganggap metode penyidikan yang dilakukannya membutuhkan energi dan waktu. Namun, hal itu penting demi mengungkap tindak pidana korupsi yang diduga terjadi.

"Mengungkap kasus korupsi dana bansos itu bukan seperti OTT (operasi tangkap tangan). Ketahuan yang menyerahkan, ketahuan siapa yang menerima, dan ada barang buktinya, ada hasil sadapannya. Kita memilih metode ini karena paling efektif untuk mengungkap," ujar Maruli.

Perkara dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014. Penyelidikan itu kemudian dipermasalahkan oleh tim hukum Pemprov Sumatera Utara dengan menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas perkara dugaan korupsi dana bansos itu.

Putusan PTUN keluar pada 2015 saat hakim memenangkan Pemprov Sumut. Kasus pun diambil alih Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, kejaksaan telah memeriksa sejumlah penerima dana bansos, eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Wakil Gubernur Sumut Tengku Erri Nuradi, Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Nurin Lubis, dan mantan Sekretaris Pemprov Sumut Hasban Ritonga. Belum ada tersangka dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com