Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Minta Polisi Usut Aliran Pasir Lumajang

Kompas.com - 16/10/2015, 18:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta kepolisian turut mengusut ke mana pasir besi yang ditambang secara ilegal di Lumajang, Jawa Timur, didistribusikan. Perusahaan di balik aktivitas tambang liar itu, menurut Walhi, harus ditindak.

Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Muhnur Satyahaprabu menyebut dua perusahaan yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, yakni PT IMMS dan PT DGI. Polisi diminta memeriksa kedua perusahaan tersebut.

"Perusahaan sempat punya izin engeksploitasi pasir besi di Lumajang. Tapi izin dicabut tahun 2014 setelah ada aturan bahwa perusahaan tambang harus punya smelter. Mereka enggak punya. Nah, diduga mereka masih beroperasi sampai sekarang," ujar Muhnur di Sekretariat Walhi, Jalan Tegal Parang Utara, Mampang, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Muhnur menambahkan, sebenarnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah merilis investigasi terkait kerugian negara akibat aktivitas tambang itu. BPKP sebut Muhnur, memperkirakan aktivitas tambang liar merugikan negara sebesar Rp 5 miliar.

Muhnur menekankan, temuan BPKP itu seharusnya ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Namun, hingga kini penegak hukum tidak menindaklanjuti temuan itu.

"Padahal kalau dilihat, enggak butuh waktu lama untuk mengusut tambang ilegal itu. Barang bukti ada di depan mata, sopir-sopir itu bisa dijadikan saksi ke mana pasir mengalir, masyarakat setempat juga tau. Tinggal keberanian polisi untuk mengungkapnya saja sebenarnya," ujar Muhnur.

Ironisnya, Walhi sudah menyerahkan informasi tersebut ke Polda Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari kedua lembaga tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com