Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Kenaikan Upah Buruh Minimal 10 Persen Tiap Tahun

Kompas.com - 16/10/2015, 18:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengklaim bahwa upah minimum provinsi akan meningkat sedikitnya 10 persen setiap tahun jika berdasarkan formulasi sistem pengupahan dalam paket kebijakan ekonomi keempat.

Kenaikan upah minimum berdasarkan formulasi yang baru ini dinilainya lebih tinggi dibandingkan dengan rumusan sebelumnya.

"Jangan lupa, minimum 10 persen naik setiap tahun, lebih tinggi daripada rumusan yang dulu," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Menurut Kalla, upah minimum buruh selama ini sudah mendekati kebutuhan hidup layak. Kendati demikian, lanjut dia, penghasilan masyarakat selama ini cenderung tergerus inflasi.

Atas dasar itu, pemerintah menetapkan formula sistem pengupahan yang baru dengan mengakomodasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara penuh.

"Tambah dengan inflasi dan sebagai bonus, produktivitas. Itulah hasilnya pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, kita tambahkan dengan pertumbuhan ekonomi supaya stabil pendapatan itu untuk hidup layak," tutur Kalla.

Ia juga mengklaim bahwa penetapan formula kenaikan upah minimum provinsi ini dilakukan guna mendorong stabilitas sosial dan politik.

Pemerintah tidak ingin terjadi perbedaan pandangan antara buruh dan pengusaha sepanjang tahun.

"Oleh karena itu, dibutuhkan aturan yang jelas, baik jelas untuk buruh dan tentu pengusaha. Makanya, kemarin itu rumusan itu bahwa hidup layak itu sudah kita bicarakan bertahun-tahun," ujar Kalla.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan paket kebijakan ekonomi keempat di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Menurut Darmin, formula penghitungan upah minimum adalah UMP tahun berjalan ditambah dengan perkalian UMP tahun berjalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.

Formula sistem pengupahan yang baru itu, menurut Darmin, sudah memenuhi asas keadilan. Formula sistem pengupahan yang baru tak akan diberlakukan di delapan provinsi yang upah minimumnya belum memenuhi 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).

Pemerintah masih memberikan waktu empat tahun ke depan sebagai masa transisi agar delapan provinsi itu membuat peta jalan untuk mencapai 100 persen KHL pada tahun kelima.

Formula sistem pengupahan yang baru ini mengakomodasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara penuh. Namun, formula baru itu tidak mengakomodasi perubahan KHL per tahun.

KHL dikunci melalui penggunaan penghitungan upah minimum tahun 2015 dan baru dievaluasi dalam lima tahun mendatang.

Sebelumnya, formula pengupahan hanya berdasarkan survei KHL yang dilakukan setiap tahun. Pembahasan KHL ini sering berlarut-larut karena tak ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com