Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Irama Bicara soal Upaya Pelemahan KPK...

Kompas.com - 12/10/2015, 16:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Partai Idaman) Rhoma Irama menyebut ada dua poin utama dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), yang berpotensi melemahkan lembaga antirasuah itu. Dua poin itu adalah tentang penyadapan dan pembatasan umur KPK yang hanya 12 tahun.

Ketentuan tentang penyadapan diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a revisi UU KPK, yang menyebutkan bahwa KPK diwajibkan untuk memperoleh izin penyadapan dari Ketua Pengadilan Negeri. Menurut Rhoma, pasal tersebut sangat berpotensi melemahkan KPK dan dapat menghambat kinerja lembaga antirasuah itu.

"Nah, ini merupakan pelemahan yang signifikan bagi KPK untuk bisa bekerja dengan baik dan benar," kata Rhoma dalam konferensi pers di Sekretariat Partai Idaman, Jalan Dewi Sartika Nomor 44, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Poin kedua, Rhoma menambahkan, adalah pasal yang memuat ketentuan batas umur KPK yang hanya 12 tahun. Tepatnya, dalam Pasal 5 dan Pasal 73 revisi UU KPK yang menyebutkan bahwa usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi UU KPK disahkan.

Lagu dukungan

Sebagai dukungan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia, Rhoma menyatakan komitmennya dan Partai Idaman untuk tetap mendukung KPK sebagai lembaga antikorupsi.

"Idaman berkomitmen untuk tetap menjadikan KPK sebagai lembaga superbody yang telah terbukti di Indonesia mampu memberantas korupsi di berbagai macam lembaga negara," ujar legenda musik dangdut tersebut.

Komitmen untuk mendukung KPK juga ditumpahkan Rhoma dalam sebuah lagu yang berjudul "Indonesia". Lagu tersebut menjadi satu dari lima lagu yang akan dilantunkan Rhoma, Rabu (14/10/2015) mendatang, dalam orasi penyampaian visi dan misinya.

"Lagu 'Indonesia' ini adalah komitmen kita untuk pemberantasan korupsi, apalagi sekarang ini ada upaya pelemahan KPK yang menjadi tumpuan bangsa untuk efektivitas pemberantasan korupsi," tutur Rhoma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenko Polhukam Rilis Indeks Demokrasi Indonesia 2023, Angkanya Turun 0,9 Poin

Kemenko Polhukam Rilis Indeks Demokrasi Indonesia 2023, Angkanya Turun 0,9 Poin

Nasional
Komentari Kasus Polisi Dibakar Istri, Menkominfo Diimbau Tak Asal Ucap

Komentari Kasus Polisi Dibakar Istri, Menkominfo Diimbau Tak Asal Ucap

Nasional
Dewas KPK Pelajari Laporan Kubu Hasto Terkait Penyitaan Hp oleh Penyidik

Dewas KPK Pelajari Laporan Kubu Hasto Terkait Penyitaan Hp oleh Penyidik

Nasional
Moeldoko Mengaku Tak Tahu Isi Pembicaraan Jokowi dan Para Ketum Parpol

Moeldoko Mengaku Tak Tahu Isi Pembicaraan Jokowi dan Para Ketum Parpol

Nasional
KPK Usul Anggota DPR Terpilih Tak Laporkan Harta Jangan Dilantik

KPK Usul Anggota DPR Terpilih Tak Laporkan Harta Jangan Dilantik

Nasional
Sinyal PKB Semakin Kuat Dukung Anies Jadi Cagub Jakarta

Sinyal PKB Semakin Kuat Dukung Anies Jadi Cagub Jakarta

Nasional
Pramono Anung Harap Seskab dan Menteri Selanjutnya Punya Pengalaman di DPR

Pramono Anung Harap Seskab dan Menteri Selanjutnya Punya Pengalaman di DPR

Nasional
10 Orang Terkait Kasus Pembunuhan Vina-Eki Ajukan Perlindungan ke LPSK

10 Orang Terkait Kasus Pembunuhan Vina-Eki Ajukan Perlindungan ke LPSK

Nasional
Sidang Korupsi Tol MBZ, Hakim Tanya Ahli Mengapa Truk Tak Bisa Lintasi Jalan Layang

Sidang Korupsi Tol MBZ, Hakim Tanya Ahli Mengapa Truk Tak Bisa Lintasi Jalan Layang

Nasional
PKB: Bobby dan Edy Rahmayadi Punya Peluang Sama untuk Digadang sebagai Cagub Sumut

PKB: Bobby dan Edy Rahmayadi Punya Peluang Sama untuk Digadang sebagai Cagub Sumut

Nasional
AHY Mengaku Sungkan Minta Tambahan Anggaran ke Sri Mulyani

AHY Mengaku Sungkan Minta Tambahan Anggaran ke Sri Mulyani

Nasional
Banyak Kalah Sengketa dan Harus Gelar 20 Pemilu Ulang, KPU Bantah Rugikan Keuangan Negara

Banyak Kalah Sengketa dan Harus Gelar 20 Pemilu Ulang, KPU Bantah Rugikan Keuangan Negara

Nasional
Seskab Ajukan Penambahan Anggaran Rp 164 Miliar untuk 2025 Sebab ASN Berkantor ke IKN

Seskab Ajukan Penambahan Anggaran Rp 164 Miliar untuk 2025 Sebab ASN Berkantor ke IKN

Nasional
Kemenag Sebut Haji 2024 Terbanyak dalam Kuota dan Tertinggi Serapannya

Kemenag Sebut Haji 2024 Terbanyak dalam Kuota dan Tertinggi Serapannya

Nasional
Jalani UKK, Edy Rahmayadi Siap Besarkan PKB di Sumut

Jalani UKK, Edy Rahmayadi Siap Besarkan PKB di Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com