Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPP Partai Demokrat Tolak Revisi UU KPK

Kompas.com - 12/10/2015, 16:42 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat menyatakan menolak revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami dari Departemen Hubungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPP Partai Demokrat memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk menolak revisi UU KPK," kata Ketua Departemen Urusan KPK DPP Demokrat Jemmy Setiawan di Gedung KPK Jakarta, Senin (12/10/2015).

Jemmy datang bersama puluhan kader Demokrat lain. Ia pun mengaku sudah berdiskusi dengan pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan aliansi masyarakat sipil untuk menyampaikan dukungan terhadap KPK.

"Meskipun pahit getirnya pemberantasan korupsi itu dialami Partai Demokrat, kita dorong fraksi di DPR untuk tetap dalam keputusannya menolak RUU KPK," ungkap Jemmy.

Revisi UU KPK berisi 73 pasal yang diajukan oleh 35 anggota DPR dari enam fraksi DPR, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura, dan PKB ke Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 6 Oktober 2015 lalu.

"Di fraksi DPR, sebagai corong juga sudah kita serukan penolakan ini," ujar Jemmy.

Namun, menurut Jemmy, sikap resmi Partai Demokrat akan disampaikan oleh Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan.

"Sikap resmi akan disampaikan oleh Sekjen partai, tetapi ini adalah dorongan kita bersama para pengurus harian. DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) pasti ikut kita semua di DPP-lah," kata Jemmy.

KPK sendiri sudah menyatakan penolakan terhadap rencana revisi UU KPK tersebut dengan enam alasan.

Terdapat sejumlah kejanggalan dalam RUU KPK tersebut, misalnya pertama KPK diamanatkan untuk hanya fokus untuk melakukan upaya pencegahan dan menghilangkan frase pemberantasan korupsi (Pasal 4). Kedua, KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan (Pasal 5). Ketiga, penghilangan wewenang penuntutan oleh KPK maupun monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara sebagaimana Pasal 7 butir d, yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang ini dan/atau penanganannya di kepolisian dan/atau kejaksaan mengalami hambatan karena campur tangan dari pemegang kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.

Keempat, penghilangan butir menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan pada Pasal 8. Kelima, batasan kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar dan bila di bawah jumlah tersebut, KPK wajib menyerahkan tersangka dan semua berkas perkara kepada kepolisian dan kejaksaan (Pasal 13). Keenam, penyadapan hanya boleh dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 14). Ketujuh, penghilangan butir KPK dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi (Pasal 20).

Kedelapan, pembentukan Dewan Eksekutif sebagai pengganti Tim Penasihat (Pasal 22 huruf b). Kesembilan, pengangkatan Dewan Eksekutif yang disebut bekerja membantu KPK dalam melaksanakan tugas sehari-hari (Pasal 23-24). Ke-10, anggota Dewan Eksekutif terdiri atas pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Pembangunan dan Kementerian yang membidangi komunikasi dan informasi (Pasal 25). Ke-11, pertambahan usia minimal pimpinan KPK menjadi 50 tahun (Pasal 30).

Ke-12, penambahan syarat berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk pimpinan KPK yang berhenti atau diberhentikan (Pasal 33). Ke-13, penambahan fungsi Dewan Kehormatan untuk memeriksa dan memutuskan pelanggaran kewenangan yang dilakukan komisioner KPK dan pegawai KPK (Pasal 39). Ke-14, KPK berhak mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) suatu perkara korupsi (Pasal 42). Ke-15, KPK hanya dapat mengangkat penyelidik atas usulan dari kepolisian atau kejaksaan (Pasal 45).

Ke-16, penyitaan harus berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 49). Ke-17, masih adanya pengaturan wewenang penuntutan dalam Pasal 53. Ke-17 pembatasan UU hanya berlaku selama 12 tahun setelah UU diundangkan yang artinya juga masa berdiri KPK pun hanya 12 tahun (Pasal 73).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com