Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke Bareskrim, Masinton Lengkapi Laporannya atas Kuasa Hukum RJ Lino

Kompas.com - 08/10/2015, 16:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (8/10/2015). Masinton ingin melengkapi laporannya soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan terlapor kuasa hukum Richard Joos Lino, Friedrich Yunadi.

"Saya melengkapi laporan saya berkaitan tuduhan pihak RJ Lino yang bilang saya curi dokumen," ujar Masinton sesaat sebelum masuk gedung.

Kali ini, Masinton membawa sejumlah bukti untuk diserahkan ke penyidik. Bukti tersebut adalah salinan berita dari sejumlah media massa yang menurut Masinton terdapat kalimat yang mengandung unsur pencemaran nama baik serta fitnah terhadap dirinya.

Masinton masuk ke Bareskrim Polri sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, dia hanya sekitar 10 menit berada di dalam. Masinton tampak didampingi kuasa hukumnya, Yasin Hazan.

Masinton melaporkan Friedrich pada Senin (5/10/2015). Laporan diwakili Komunitas Gerakan 98. Friedrich, yang merupakan pengacara Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, dituding menghina Masinton Pasaribu dalam sebuah wawancara di televisi.

"Masinton dapat tugas dan amanah dalam menjalankan fungsinya, lalu di sebuah wawancara dengan media, dia (Masinton) dikatakan tidak mengerti hukum, tidak sekolah hukum, dan disebut pencuri dokumen," ujar Yasin Hazan, salah satu anggota Komunitas Gerakan 98, di Gedung Bareskrim Polri, Senin.

Yasin memberikan contoh kalimat dari pernyataan Friedrich yang dianggap merendahkan Masinton. Misalnya, Masinton disebut sebagai pencuri data dan orang yang tidak pernah menempuh pendidikan.

Laporan itu, kata Yasin, telah mendapat persetujuan langsung dari Masinton. Laporan teregistrasi dengan nomor laporan: LP/1149/X/2015/ Bareskrim, tertanggal 5 Oktober 2015.

Friedrich dilaporkan atas pasal pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP. Pelapor membawa barang bukti berupa salinan media cetak dan online yang memuat pernyataan Friedrich atas Masinton.

Pernyataan Friedrich soal Masinton itu sendiri terkait laporan Masinton ke KPK, 22 September 2015. Masinton menuduh Lino menerima gratifikasi berupa perabotan dalam rumah dinas Menteri BUMN yang ditaksir bernilai Rp 200 juta. Namun, Masinton enggan mengungkap siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Nasional
Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Nasional
Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

Nasional
PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

Nasional
Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Nasional
PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

Nasional
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Nasional
Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Nasional
Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com