Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penelitian ICW: 11 Persen Anggota DPR Punya Konflik Kepentingan Terkait Bisnisnya

Kompas.com - 07/10/2015, 14:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan potensi konflik kepentingan antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan bisnis yang mereka jalani. Dari 288 anggota DPR dengan jenis usaha yang sudah diketahui, sebanyak 11 persen di antaranya dinilai memiliki potensi konflik kepentingan.

"Dari 288 entitas bisnis yang teridentifikasi, sebanyak 11 persen atau 32 perusahaan memiliki potensi konflik kepentingan langsung dengan jabatan, wewenang, dan tugas anggota DPR yang bersangkutan," kata peneliti ICW, Siti Juliantari, di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Hasil itu diperoleh ICW setelah melakukan penelitian dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2015. ICW memilih secara acak anggota DPR yang memiliki latar belakang pengusaha.

Menurut data ICW, dari 560 anggota DPR 2014-2019, sebanyak 52,3 persen di antaranya berlatar belakang pengusaha. Hasil penelitian ICW juga menyebutkan bahwa 32 perusahaan yang berpotensi memiliki kepentingan tersebut dimiliki 26 anggota DPR yang berasal dari Komisi I, III, IV, V, VI, VII, dan IX.

Sebagian besar jenis usaha yang berpotensi konflik kepentingan berkaitan dengan industri pengolahan.

"Kelompok ini di dalamnya adalah pengolahan hasil tambang, sawit, pertanian, perkebunan hingga kayu, makanan, minuman, tekstil, farmasi, karet, komputer, alat angkutan, dan industri pengolahan lainnya," kata Siti Juliantari.

Ia menambahkan, 11 persen anggota DPR yang memiliki potensi konflik kepentingan dengan usahanya tersebut belum mengikutsertakan analisis konflik kepentingan dengan keluarga atau saudara anggota DPR yang bersangkutan.

Menurut Siti, adanya potensi konflik kepentingan anggota DPR dengan bisnisnya ini menunjukkan tidak tegasnya penerapan Undang-Undang tentang MPR/DPR/DPD.

"Sebenarnya, UU MD3 sudah tegas mengatur potensi konflik kepentingan melalui larangan rangkap jabatan. Tidak lagi boleh lakukan aktivitas sebagai pengacara, notaris, atau di berbagai lembaga yang bersumber dari APBN, APBD," kata Siti.

Di samping itu, masalah ini menunjukkan bahwa kode etik DPR belum efektif mengatur potensi konflik kepentingan. Meski demikian, ada dua pasal dalam peraturan DPR yang mengatur mengenai potensi konflik kepentingan tersebut, yakni Pasal 2 dan Pasal 6.

Menurut Pasal 2 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Anggota DPR, anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.

Adapun menurut Pasal 6, sebelum mengemukakan pendapatnya dalam pembahasan suatu permasalahan tertentu, anggota harus menyatakan di hadapan seluruh peserta rapat jika ada suatu keterkaitan antara permasalahan yang sedang dibahas dan kepentingan pribadi di luar kedudukannya sebagai anggota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com