Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi I Tunggu Sikap Pemerintah untuk Revisi UU Peradilan Militer

Kompas.com - 05/10/2015, 23:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya berharap agar pemerintah mengusulkan revisi UU Peradilan Militer. Hal itu perlu dilakukan jika TNI ingin dicintai dan lebih dekat dengan rakyat.

"Diharapkan usulan revisi UU-nya dari sana. Idealnya usulan itu dari pemerintah sebagai user TNI," kata Tantowi di Kompleks Parlemen, Senin (5/10/2015).

Tantowi mengklaim, seluruh fraksi di Komisi I DPR telah setuju untuk merevisi UU Peradilan Militer. Namun, karena keterbatasan jatah revisi yang dimiliki, Komisi I hanya dapat mengusulkan dua perubahan UU di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015, yakni UU Radio Televisi Republik Indonesia dan UU Penyiaran.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, revisi UU Peradilan Militer diperlukan, terutama untuk menerapkan sanksi bagi oknum anggota TNI yang melakukan pelanggaran pidana di luar tugas militernya. Jika ada oknum yang melakukan hal itu, maka peradilan umumlah yang mengadili laporan tindak pidana tersebut.

"Kalau di luar tugas militer, maka harus di peradilan sipil. Kalau korupsi harus diselesaikan di Pengadilan Tipikor," kata dia.

Ia menambahkan, meski kini revisi UU itu tak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015, pemerintah dapat mengajukannya saat penyusunan Prolegnas Prioritas 2016 mendatang. Bahkan, jika diperlukan, TNI-lah yang mengusulkan perubahan UU tersebut.

Untuk diketahui, mekanisme peradilan bagi anggota TNI yang melakukan pelanggaran telah diatur di dalam Bagian Ketujuh tentang Ketentuan Hukum Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Secara utuh, pasal itu berbunyi "Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com