Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Tak Semua Pelanggaran Mampu Gugurkan Hasil Pilkada

Kompas.com - 04/10/2015, 23:49 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, tidak semua pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah mampu menggugurkan hasil pemilihan. Ini termasuk jika pelanggaran itu telah terbukti dalam setiap persidangan yang dilakukan di MK.

"Sejauh pengalaman saya, setiap pelanggaran Pilkada yang didalilkan pemohon hampir semuanya terbukti. Tetapi tidak semua Pilkada yang terbukti dikotori dengan kecurangan itu dapat dibatalkan MK. Ada ukuran tertentu yang bisa diterima MK agar Pilkada dibatalkan," kata Mahfud MD di Bengkulu, Sabtu, (3/10/2015).

Ia menyarankan kepada para calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada untuk melihat ukuran yang menjadi pertimbangan hakim MK berdasarkan konstitusi. Ini perlu dilakukan agar gugatan tak sia-sia.

"Sebaiknya pelajari dahulu gugatan, pelanggaran, sebelum sia-sia, habis waktu dan uang bersidang di MK," ucapnya.

Adapun ukuran yang menjadi pertimbangan hakim MK tersebut antara lain, selisih angka perolehan harus signifikan (kecil). Artinya, suara harus bisa memastikan bahwa kalau permohonan dikabulkan bisa mengubah urutan hasil penghitungan suara.

"Kalau selisihnya tak signifikan (besar) untuk apa menggugat ke MK, tak mengubah apapun," ujarnya.

Pertimbangan kedua adalah jika pelanggaran itu bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Terstruktur, artinya pelanggaran dilakukan oleh aparat resmi penyelenggara Pemilu atau pemerintah dengan menggunakan jaringan kekuasaan. Sistematis, artinya pelanggaran dilakukan secara terencana melalui langkah nyata dari tahap ke tahap atau dari satu tempat ke tempat lain dan diyakini mampu mempengaruhi hasil huasa secara keseluruhan. Adapun, masif artinya mencakup sasaran masyarakat luas, yang meskipun tidak bisa dihitung secara pasti tetap diyakini pengaruhnya terhadap hasil Pilkada sangat besar.

Terakhir kata Mahfud ialah tindak lanjut bukti kecurangan. Tidak semua bukti yang sah dan meyakinkan itu bisa dijadikan alasan oleh MK untuk membatalkan hasil Pilkada. Meski begitu, pelanggaran itu tetap bisa dilaporkan agar tidak terulang di masa depan.

"Lalu bagaimana dengan ditemukannya pelanggaran namun tak dapat membatalkan hasil Pilkada? Jika terbukti terdapat pelanggaran maka hal tersebut diteruskan ke penyelesaian peradilan umum sesuai kompetensinya," tutur Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com