Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang dari Korban Pelecehan Seksual

Kompas.com - 28/09/2015, 21:26 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik dari Subdirektorat II Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana penjualan manusia dengan modus pengiriman tenaga kerja, Minggu (27/9/2015) kemarin. Tiga orang yang merupakan satu jaringan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Subdit III Kombes Umar Surya Fana mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan wanita berinisial GL yang dikirim ke Kairo, Mesir, sebagai tenaga kerja. Lantaran pengiriman tidak melalui prosedur alias ilegal, penempatan kerjanya pun tidak jelas.

"Di rumah majikannya di sana, dia mengalami pelecehan seksual. Akhirnya, dia melapor ke KJRI di Kairo dan dipulangkan ke Indonesia. Nah, di sini, dia membuat laporan," ujar Umar di kantornya pada Senin (28/9/2015).

Hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik kemudian menggerebek rumah pria berinisial CC, penyalur GL, di Jalan Tarumanegara Atas, Jati Rangon, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Selain meringkus CC, penyidik juga menyita 50 buah paspor, satu bundel medical check up TKI, satu bundel biodata TKI, satu bundel slip setoran bank, satu bundel print out tiket pesawat berbagai tujuan dan satu bundel pas foto TKI.

Setelah itu, penyidik kemudian menangkap karyawan CC berinisial A dan I. Dari pemeriksaan ketiga orang itu, diketahui bahwa A dan I adalah pencari orang yang hendak diberangkatkan menjadi TKI. Setelah itu, orang itu dikirim ke CC.

"Nah, CC. Dalam mengirimkan orang itu tidak memiliki perusahaan yang legal alias dikirim secara perorangan. Ini sudah masuk ke tindak pidana perdagangan orang," ujar Umar.

Korban lain diamankan

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Suharsono menambahkan. Dari keterangan ketiga tersangka, terungkap pula bahwa ada korban lain selain GL. Mereka adalah 14 orang wanita yang sudah dikirim ke Malaysia.

"Tim kami menghubungi KBRI di Kuala Lumpur dan Polisi Diraja Malaysia. Keempatbelas korban telah diamankan ke tempat penampungan KBRI," ujar Suharsono.

Rencananya, keempatbelas orang tersebut hanya singgah sebentar di Malaysia untuk diterbangkan lagi ke Abu Dhabi tanpa surat-surat alias ilegal. Dalam waktu dekat, mereka akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf a UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com