Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Jangan Amandemen UUD untuk Kepentingan Sendiri

Kompas.com - 28/09/2015, 15:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi Hanura di MPR Sarifuddin Sudding tidak setuju dengan usulan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang akan diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut dia, usulan amandemen itu terkesan hanya ditujukan untuk meningkatkan kewenangan DPD, bukan untuk kepentingan bangsa yang lebih luas.

"Apabila amandemen UUD untuk kepentingan bangsa, untuk kepentingan rakyat, kita setuju. Tapi, kalau hanya untuk kepentingan institusi, untuk memperlebar kewenangannya, itu hanya jangka pendek," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Menurut Sudding, akan lebih baik bila amandemen UUD 1945 didasarkan pada hal-hal yang menyangkut kepentingan bangsa dan dapat berefek jangka panjang. Dia mencontohkan tentang dimunculkannya kembali Garis-garis Besar Haluan Negara yang sempat dihapus pada saat amandemen keempat UUD 1945. Dia menilai keberadaan GBHN penting untuk mewujudkan kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah.

"GBHN itu tetap perlu dijadikan pedoman," ucapnya.

Sudding merasa pesimistis bahwa amandemen UUD 1945 ini akan terwujud jika DPD hanya menyasar pada penguatan lembaga mereka. Hal itu karena amandemen harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya oleh dua pertiga anggota MPR. Setelah itu, usulan tersebut harus disetujui oleh minimal dua pertiga anggota MPR yang hadir dalam sidang.

Wacana DPD mengamandemen UUD 1945 muncul setelah upaya DPD melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi tidak berhasil. Sejumlah langkah, mulai dari perumusan konsep amandemen hingga pendekatan politik, diambil untuk mendapat dukungan sejumlah pihak.

"Tentunya, untuk saat ini, kami akan mengimplementasikan dulu apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, putusan itu tidak mengurangi semangat kami untuk mendorong amandemen UUD 1945 dan memperkuat kewenangan DPD," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, Minggu (27/9/2015), seperti dikutip harian Kompas edisi Senin (28/9/2015).

Pada 22 September lalu, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan uji materi DPD. MK hanya mengabulkan ketentuan terkait dengan kewenangan DPD mengusulkan dan turut membahas sejumlah rancangan undang-undang terkait otonomi daerah, kemandirian dalam penyusunan anggaran DPD yang harus disesuaikan dengan kemampuan pemerintah, serta mekanisme pengusulan RUU, yaitu dari pimpinan DPD disampaikan kepada pimpinan DPR dan presiden (sebelumnya hanya kepada pimpinan DPR).

Namun, MK tidak mengabulkan permohonan DPD terkait dengan perubahan penyampaian pertimbangan DPD dalam RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta RUU di bidang pajak, pendidikan, dan agama. DPD ingin pertimbangan disampaikan pada rapat paripurna (pembahasan tingkat II), tetapi MK menyatakan pertimbangan DPD sebaiknya diberikan sebelum pembahasan RUU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com