Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Dilarang Publikasi Tersangka, Kapolri Yakin Pengawasan Tetap Jalan

Kompas.com - 25/09/2015, 16:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti yakin bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Antikriminalisasi yang saat ini masih dalam tahap rancangan tidak akan membuat pengawasan terhadap penegakan hukum menjadi lemah.

Salah satu poin di dalam PP itu adalah penegak hukum tidak boleh memublikasikan secara luas materi perkara, dari tingkat penyelidikan hingga pada tahap penyidikan. Selain itu, penegak hukum juga tidak boleh memublikasi nama tersangka hingga masuk ke penuntutan.

Badrodin mengatakan, hal tersebut bukan berarti informasi soal perkembangan perkara tertutup rapat. “Silakan saja dimonitor, siapa pun bisa mengecek (perkembangan perkara). Tetapi, itu tidak memublikasikan secara masif pada saat penyelidikan dan penyidikan,” ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jumat (25/9/2015).

Badrodin sendiri mengaku belum tahu batasan-batasan larangan publikasi suatu perkara yang ada dalam rancangan PP itu. Saat ini, PP masih dibahas dan belum diteken Presiden Joko Widodo. Lagi pula, Badrodin menganggap bahwa kondisi tersebut tidak berarti penegak hukum dapat berbuat seenaknya dalam prosesnya penegakan hukum. Masing-masing lembaga penegak hukum sudah memiliki pengawas internal dan hal itu dianggap sudah cukup.

Sebelumnya, tujuan utama PP itu adalah melindungi pejabat pemerintah saat hendak menggunakan diskresinya sebagai kuasa pemegang anggaran dari jeratan pidana. Sebab, pemerintah ingin pejabat pemerintah bergerak cepat dalam hal belanja modal tanpa harus khawatir kebijakannya berujung pada pidana.

"(PP) itu akan menjadi satu fondasi, menegaskan ruang diskresi agar muncul inovasi-inovasi baru. Jangan sampai kemudian pengambil keputusan, karena takut ada implikasi hukumnya, kemudian pejabat tidak berani melakukan kebijakan," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Sekretariat Negara, Selasa (25/8/2015).

Salah satu poinnya yaitu penegak hukum tidak bisa langsung mengusut dugaan tindak pidana dalam kebijakan. Pengusutan baru bisa dilakukan jika pengawas internal atau lembaga audit negara sudah menyatakan adanya unsur dugaan tindak pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com