Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Diabaikan oleh DPR, DPD Bisa Minta Pembatalan UU MD3

Kompas.com - 24/09/2015, 11:33 WIB
Dylan Aprialdo Rachman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi agar DPR dan pemerintah mengikutsertakan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan daerah akan sia-sia jika tidak dilaksanakan oleh DPR. DPD juga dapat meminta pembatalan undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD jika DPR mengabaikan putusan MK itu.

"UU MD3 kan sudah dilakukan judicial review pada 27 Maret 2013 mengatakan bahwa DPD memiliki hak untuk mengajukan RUU sama seperti DPR, lalu RUU itu dibahas bersama. Tapi keputusan waktu itu malah tidak dilaksanakan oleh DPR," ujar Refly saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Refly menuturkan, sikap DPR tersebut membuat keberadaan DPD tidak diberdayakan dengan maksimal dalam proses legislasi yang menyangkut kepentingan dan aspirasi masyarakat daerah. Menurut Refly, DPR seharusnya menghormati hukum dengan cara melaksanakan putusan MK tersebut.

Ia mengatakan, jika putusan MK kali ini tidak dilaksanakan dan diakomodasi dengan baik oleh DPR, maka DPD memiliki hak untuk membatalkan keberadaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) ke MK. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah permasalahan yang sama terulang kembali serta menimbulkan efek jera bagi DPR untuk tidak berlaku sewenang-wenang.

"Ya, ajukanlah ke MK, minta batalkan dong undang-undang ini. Kasih warning ke DPR kalau UU MD3 ini bermasalah dan perintahkan bikin undang-undang baru sesuai putusan MK kali ini, harusnya begitu," kata Refly.

Refly mengapresiasi putusan MK ini karena membuat DPD memiliki kekuatan dan kewenangan sejajar. Putusan itu diharapkan mampu mendorong kinerja DPD dalam memperjuangkan proses legislasi yang menyangkut kepentingan dan aspirasi masyarakat daerah.

"Sekarang ada equality untuk perjuangan DPD terhadap beberapa isu daerah, seperti otonomi daerah, perimbangan keuangan, hubungan antarpusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam daerah dan lain-lain," ucapnya.

Meskipun demikian, Refly mengingatkan bahwa potensi DPD bisa kembali terpinggirkan, sehingga DPR perlu memperhatikan dengan baik prosedur dan substansi dari hasil putusan MK itu. Jika DPD tidak diikutsertakan atau tidak menyetujui RUU yang dibahas, maka RUU tersebut sudah cacat formil.

"Prosedur itu unsur formilnya, sementara substansi unsur materiilnya. Kalau, misalnya, DPD merasa tidak senang selama pembahasan, kan mereka bisa walkout, bisa menyatakan berhenti tidak akan membahas lagi. Nah ketika tidak mau membahas lagi, seharusnya RUU itu tidak bisa dibahas karena sudah cacat formil," ujar dia.

Putusan MK

Pada sidang perkara nomor 79/PUU-XII/2014, Selasa (22/9), Ketua Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan majelis konstitusi bahwa pemerintah dan DPR harus mengikutsertakan DPD dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan daerah, sebelum mengambil persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR. (Baca: MK Putuskan DPD Ikut Pembahasan RUU yang Terkait Daerah)

Pembahasan bersama itu mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lain, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Selain itu, hakim konstitusi juga memutuskan bahwa DPD memiliki wewenang mengajukan RUU berkaitan daerah, sebagaimana termuat dalam Pasal 166 UUMD3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Nasional
Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Nasional
4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

Nasional
DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

Nasional
Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Nasional
Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Nasional
Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Nasional
Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com