Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Anggap Saat Ini Tidak Tepat Naikkan Tunjangan DPR

Kompas.com - 21/09/2015, 17:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar menolak usul kenaikan tunjangan bagi anggota DPR. Fraksi Golkar menilai bahwa kenaikan tunjangan itu tidak tepat jika dilakukan dalam kondisi ekonomi yang melemah seperti sekarang ini.

"Pak Akom (Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin) sudah menolak. Beliau sudah sampaikan. Timing-nya kurang tepat," kata anggota Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Dalam situasi seperti ini, kata Misbakhun, akan lebih baik jika anggota DPR membicarakan nasib rakyat daripada nasib sendiri. Golkar saat ini tengah mencari mekanisme bagaimana mengembalikan kenaikan tunjangan ini. Cara yang paling mudah adalah meminta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membatalkan surat keputusan kenaikan tunjangan.

"Yang mudah SK dibatalkan, tak jadi cair. Gampang itu, lebih mudah SK dibatalkan. Semua fraksi kirim surat ke pemerintah untuk batalkan supaya tak jadi polemik," ucap anggota Komisi XI DPR ini.

Misbakhun meminta seluruh fraksi konsisten dengan sikap menolak kenaikan tunjangan ini dengan melakukan aksi nyata. Jangan sampai penolakan hanya disampaikan di media.

"Kita tak mau ada pencitraan. Kalau serius, semua fraksi kirim surat ke presiden untuk membatalkan," ucapnya.

Terkait hal ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 hanya menyetujui batas maksimal yang bisa digunakan DPR untuk menaikkan tunjangannya. Jika kini mayoritas anggota dan fraksi di DPR tidak menyetujui kenaikan tunjangan tersebut, maka DPR cukup tak perlu menggunakan SK tersebut.

"Enggak ada surat (keputusan) dicabut. DPR-nya saja enggak usah menjalankan (SK itu). Selesai," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip harian Kompas:

1. Tunjangan kehormatan 
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000. 
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000. 
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.

2. Tunjangan komunikasi intensif 
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000. 
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000. 
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan 
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000. 
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000. 
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.

4. Bantuan langganan listrik dan telepon 
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com