Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Gatot Pujo Ungkap Alasan Beri Puluhan Ribu Dollar AS ke OC Kaligis

Kompas.com - 17/09/2015, 21:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, rela mengeluarkan uang hingga 30.000 dollar AS demi menyelamatkan suaminya dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumut. Uang tersebut diberikan Evy sesuai permintaan Kaligis untuk menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Saya khawatir, bagaimana juga itu kasus yang menyangkut suami saya," ujar Evy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Gugatan diajukan pihak Pemprov Sumut melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis. Gugatan tersebut berhubungan dengan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Evy mengatakan, sehari setelah Kaligis meminta uang, ia mendatangi kantor hukum Kaligis dan meminta penjelasan untuk apa dana tersebut. Namun, Kaligis enggan menjelaskan sebelum Evy membawa uangnya karena ingin segera ke kantor PTUN Medan. Akhirnya Evy menyerahkan uang sesuai permintaan Kaligis sebesar 30.000 dollar AS.

"Pak OC mintanya selalu dalam dollar AS. Kalau hanya biaya perjalanan yang bentuk rupiah," kata Evy.

Jaksa penuntut umum kemudian memutarkan rekaman percakapan antara Evy dan Kaligis. Dalam percakapan itu, Kaligis meminta uang sebesar Rp 60 juta untuk biaya perjalanan ke Medan menuju kantor PTUN Medan bersama dua anak buahnya, M Yagari Bhastara dan Yurinda Tri Achyuni.

"Bawa ke sini Rp 60 juta aja ya, nanti uang pesawatnya hari Minggu kita berangkat. Minggu pagi pesawat pertama, ya," kata Kaligis dalam rekaman tersebut.

Kasus bermula dari pengajuan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui Kaligis dan Gary, atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemerintah Provinsi Sumut.

Kaligis menyarankan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan atas munculnya surat penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut. Kemudian, ditunjuklah M Yagari Bhastara alias Gary sebagai salah penasihat hukum yang mengawal gugatan tersebut.

Sehubungan dengan rencana pengajuan gugatan, Kaligis beserta Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir di kantornya. Kaligis kemudian meminta Syamsir mempertemukannya dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan mengonsultasikan gugatan.

Setelah itu, Kaligis meminta Gary dan Indah memberikan uang 5.000 dollar Singapura kepada Tripeni. Syamsir juga menerima uang dari Kaligis sebesar 1.000 dollar AS. Kemudian, gugatan didaftarkan pada 5 Mei 2015.

Kaligis kemudian memberi uang sebesar 10.000 dollar AS dalam amplop putih kepada Tripeni. Kemudian disepakati Tripeni sebagai ketua majelis hakim, Syamsir sebagai panitera, dan dua hakim lainnya, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, untuk menyidang gugatan Pemprov Sumut.

Kaligis kemudian meminta kembali sejumlah uang kepada Evy Susanti untuk diberikan kepada majelis hakim dan panitera. Evy pun memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS dan Rp 50 juta. Kaligis meminta anak buahnya, Yenny Octorina Misnan, membagi uang tersebut dalam lima amplop yang berbeda. Tiga amplop diisi 5.000 dollar AS dan dua amplop berisi 1.000 dollar AS.

Pada 5 Juli 2015, Kaligis bersama Gary dan Indah mendatangi kantor PTUN Medan untuk menyerahkan uang kepada hakim. Saat itu, hanya Gary yang turun dari mobil dan menyerahkan amplop berisi uang masing-masing 5.000 dollar AS untuk Dermawan dan Amir, sedangkan Kaligis dan Indah menunggu di dalam mobil.

Putusan atas gugatan Pemprov Sumut dibacakan pada 7 Juli 2015 yang isinya mengabulkan sebagian gugatan pemohon. Seusai sidang, Gary memberikan uang sebesar 1.000 dollar AS kepada Syamsir.

Keesokan harinya, Syamsir menghubungi Gary dan meminta uang "tunjangan hari raya" untuk Tripeni. Kaligis kemudian menyuruh Gary menemui Tripeni untuk memberikan uang 5.000 dollar AS dari Kaligis. Saat uang itu diserahkan, petugas KPK menangkap tangan Tripeni dan Gary.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com