Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

24 Perusahaan Diduga Terlibat Kebakaran Hutan

Kompas.com - 15/09/2015, 18:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 24 perusahaan diduga terlibat dalam kebakaran hutan di sejumlah wilayah di Indonesia. Angka itu didapatkan dari data perkara kebakaran hutan yang ditangani Polri, baik di tingkat kepolisian daerah maupun badan reserse dan kriminal, sejak Januari 2015.

Berdasarkan catatan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang dipublikasikan pada Selasa (14/9/2015), ada 131 perkara yang ditangani kepolisian. Sebanyak 28 perkara di antaranya masih dalam penyelidikan dan 79 perkara sudah naik ke tingkat penyidikan. Adapun berkas dari 24 perkara sudah dinyatakan rampung alias P21 oleh pihak kejaksaan.

"Dari total perkara yang ditangani itu, Polri telah menetapkan 126 tersangka perorangan. Kami menduga kuat mereka terkait dengan 24 korporasi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto, Selasa siang.

Meski demikian, dari 126 tersangka, baru tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ketiga perusahaan itu ditangani bareskrim di wilayah Sumatera Selatan. Tiga perusahaan itu adalah PT BMH, PT TPR, dan PT WAI. Adapun perkara lainnya melibatkan tersangka perseorangan.

Ketiga perusahaan yang menjadi tersangka tersebut diancam Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Agus menegaskan, polisi berkomitmen menuntaskan perkara-perkara itu, termasuk soal kemungkinan tersangka pembakar hutan perorangan yang berkaitan dengan perusahaan tertentu. "Apabila tersangka perseorangan ini di dalam proses penyidikannya terbukti disuruh atau atas suruhan korporasi, kita kejar terus. Akan kita percepat proses hukum ke arah situ," ujar Agus.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Yazid Fanani menambahkan, penanganan hukum pelaku pembakar hutan kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. Polri akan melakukan penegakan hukum dengan pola simultan dan multidoors.

"Artinya, di satu sisi Kepolisian melaksanakan penegakan hukum, tetapi kita juga koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait soal sanksi administratif korporasi yang terbukti melakukan pembakaran," ujar Yazid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com