JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan pemberian sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan penyerapan dengan baik. Aturan pemberian sanksi diharapkan akan menyadarkan pemerintah daerah agar mengoptimalkan penggunaan anggaran.
"Pada rapat kabinet kemarin, beberapa sanksi sedang dirumuskan. Kita sedang kaji soal itu," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2015).
Luhut menyebutkan, salah satu sanksi yang sedang dibahas berupa pengurangan anggaran pada tahun berikutnya. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bahwa kebijakan kepala daerah yang tidak menggunakan anggaran secara optimal menyebabkan kerugian bagi pembangunan daerah.
Lemahnya penyerapan anggaran di sejumlah instansi pemerintah termasuk kementerian menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo, setidaknya dalam tiga bulan terakhir.
Jokowi meminta agar tiap kementerian dan lembaga lebih cepat menyelesaikan masalah teknis seperti perubahan nomenklatur, agar penyerapan anggaran lebih besar. Tidak hanya kementerian, pemerintah daerah juga dinilai lemah dalam penyerapan anggaran.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, ada sebesar Rp 277 triliun anggaran daerah yang masih tersimpan di bank. Rendahnya penyerapan anggaran disebut-sebut karena kepala daerah takut terjerat kasus hukum, jika salah dalam mengelola anggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.