Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel: Capim KPK Jadi Tersangka Terkait Kejahatan Keuangan

Kompas.com - 31/08/2015, 18:10 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Yenti Garnasih mengaku, dirinya telah melihat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Bareskrim Polri terkait kasus yang menjerat seorang calon pimpinan KPK.

Ia mengungkapkan, seorang calon pimpinan KPK itu disangka terlibat dalam tindak pidana ekonomi khusus atau berkaitan dengan kejahatan keuangan.

Yenty menjelaskan, dirinya langsung meminta klarifikasi Bareskrim Polri pada Jumat (28/8/2015) sore, setelah Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso mengungkapkan ada seorang calon pimpinan KPK yang menjadi tersangka. (Baca: Kabareskrim Sebut Satu Calon Pimpinan KPK Ditetapkan Jadi Tersangka)

Ia mengaku datang mewakili Pansel KPK sekaligus sebagai anggota yang bertanggungjawab terhadap penelusuran rekam jejak seluruh calon pimpinan KPK yang dilakukan oleh Polri, Badan Intelijen Negara, PPATK, dan Kejaksaan Agung.

"Karena ini pidana, sejauh tidak boleh saya lakukan, tidak akan saya lakukan. Tapi saya minta, mana lihat SPDP-nya, dan ditunjukkan," kata Yenty saat dihubungi, Senin (31/8/2015).

Yenty melanjutkan, saat ke Bareskrim Polri, dirinya hanya bertemu dengan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes (Pol) Agung Setya. Sedangkan klarifikasi dari Kabareskrim hanya ia lakukan melalui sambungan telepon. (baca: "Publik Berhak Tahu Siapa Capim KPK yang Jadi Tersangka")

Dari Bareskrim, Yenty mengaku mendapat penjelasan bahwa kasus yang menjerat seorang calon pimpinan KPK ini sudah mulai diselidiki sejak empat bulan lalu. Status tersangka secara resmi baru ditetapkan beberapa hari lalu karena alasan pemenuhan alat bukti.

"Saya enggak tahu ini kasus korupsi apa bukan, tapi ditulis (dalam SPDP) berkaitan dengan kejahatan keuangan," ujarnya. (baca: 8 Nama Akan Diserahkan ke Jokowi, Pansel Minta Tak Ada Lagi Tersangka Capim KPK)

Secara pribadi, Yenty tidak terlalu mempermasalahkan jika Bareskrim Polri tidak mengungkap identitas calon pimpinan KPK yang menjadi tersangka itu. Ia hanya berharap kasusnya segera diproses oleh Bareskrim.

"Saya sudah tahu namanya dan pansel sudah memutuskan calon itu tidak akan diloloskan," kata Yenty.

Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan, pihaknya belum menerima SPDP perkara yang menyangkut calon pimpinan KPK dari penyidik Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com