Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Persingkat Birokrasi Izin Wartawan Asing

Kompas.com - 28/08/2015, 12:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri akan mempersingkat birokrasi bagi wartawan asing yang melakukan kunjungan kerja ke Indonesia. Langkah ini dilakukan Kemenlu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada Mei 2015.

"Sesuai instruksi Presiden Mei lalu, untuk mempercepat, mempersingkat, dan mengurangi birokrasi sehingga izin bagi wartawan asing yang ingin melakukan kunjungan kerja ke Indonesia diberikan lebih cepat, efisien, namun tetap mengikuti aturan yang ada," kata Juru Bicara Kemenlu Armanatha Nasir di Kantor Kemenlu, Jakarta, Jumat (29/8/2015).

Menurut dia, Kemenlu telah melakukan berbagai langkah yang intinya mempercepat proses perizinan bagi wartawan asing. Aplikasi pengajuan izin wartawan asing yang hendak meliput di Indonesia kini disebar ke seluruh kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. (baca: Presiden Jokowi: Mulai Hari Ini, Wartawan Asing Bebas ke Papua)

Dengan demikian, kantor perwakilan yang akan melakukan pengecekan kelengkapan pengajuan yang disampaikan. Selanjutnya, Kemenlu tinggal melakukan verifikasi di Jakarta sehingga prosesnya bisa lebih cepat.

Selain itu, Kemenlu memangkas prosedur yang mengharuskan wartawan asing memegang kartu identitas dari Kemenlu sebelum bertugas di Indonesia. (baca: "Beri Keluwesan Wartawan Asing, Jokowi Ingin Samakan Papua dengan Daerah Lain")

"Sekarang mereka yang dapat izin dan visa perwakilan tidak memerlukan lagi izin dari Kemenlu, kita kurangi prosedur satu lagi," ujar Armanatha.

Terkait perolehan visa dan izin dari Kemendagri atau Imigrasi, Armanatha menegaskan bahwa prosedur itu bukan menjadi kewenangan Kemenlu.

Berbeda dengan Kemenlu, Kemendagri sebelumnya menerbitkan surat edaran mengenai izin bagi wartawan asing yang ingin meliput di Indonesia. Surat Edaran tersebut dikirimkan Kemendagri kepada semua kepala daerah, baik di provinsi mau pun kabupaten/kota.

Pada intinya, jurnalis asing dan kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia, harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Ditjen Politik, dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Surat Edaran tersebut juga menjelaskan bahwa jurnalis asing yang hendak melakukan peliputan, wajib memperoleh izin dari pemerintah daerah setempat. Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, Mendagri kemudian mencabut surat edaran tersebut. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penerbitan Surat Edaran tersebut pada awalnya untuk mendukung dan menjaga keamanan negara dari berbagai kemungkinan ancaman.

Namun, karena banyak yang memprotes aturan tersebut, maka Kemendagri memutuskan untuk mencabut surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com