JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, Kementerian Agama harus bertanggung jawab agar tidak ada jemaah calon haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
"Kemenag harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami jemaah, bila perlu menyediakan penerbangan tambahan," kata Tulus Abadi melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (26/8/2015), seperti dikutip Antara.
Tulus menilai aneh alasan Kementerian Agama yang menyatakan ribuan jamaah calon haji terancam gagal berangkat karena belum mendapatkan visa dari pemerintah Arab Saudi. (baca: Batal Berangkat Hari ini, Jemaah Haji "Shock" hingga Masuk RS)
Menurut Tulus, pengurusan visa bisa dilakukan jauh-jauh hari, sejak biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dibayar lunas oleh jamaah calon haji.
"Kalau memang perubahan aturan pengurusan visa oleh pemerintah Arab Saudi menjadi kendala, mengapa hal serupa tidak terjadi pada jamaah calon haji di Malaysia?" tuturnya.
Karena itu, Tulus menduga jamaah calon haji mengalami penundaan keberangkatan bukan karena visa yang belum terbit, tetapi disebabkan tidak lolos penyaringan oleh pesawat-pesawat dari Amerika dan Eropa yang disewa maskapai Garuda Indonesia. (baca: Kakek Berusia 87 Tahun Naik Haji setelah Menabung 37 Tahun)
"Pesawat-pesawat yang disewa dari Amerika menerapkan penyaringan ulang untuk jamaah calon haji seperti tahun sebelumnya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjanjikan jamaah calon haji yang belum kunjung berangkat karena mengalami permasalahan visa, tetap akan berangkat pada kelompok terbang berikutnya.
Menurut Lukman, permasalahan penyelesaian visa merupakan kewenangan pemerintah Arab Saudi. Keterlambatan pemberian visa bagi sejumlah jamaah lebih banyak karena penerapan kebijakan sistem haji elektronik "e-hajj" oleh otoritas Arab Saudi.
Dengan sistem "e-hajj", kata dia, pemrosesan visa setiap jamaah calon haji menjadi lebih lama karena memerlukan banyak persyaratan. (baca: Menag: Tidak Ada yang Gagal Berangkat Haji karena Masalah Visa)
Lewat sistem elektronik ini, lanjut dia, data jamaah harus lengkap yang nantinya digunakan untuk berbagai keperluan selama menjalani ibadah haji di Arab Saudi, seperti untuk penerbangan, akomodasi, pemondokan dan lain-lain.
Penerapan "e-hajj", kata dia, baru diterapkan pada tahun ini sehingga perlu penyesuaian dan memakan waktu yang lebih lama dibandingkan tahun lalu. Kebijakan ini juga berdampak pada semua negara, tidak hanya di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.