JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mohammad Gudono mengatakan keputusan KPK menyerahkan begitu saja kasus yang melibatkan Komjen Budi Gunawan keliru. Menurut dia, KPK seharusnya bisa membuat jeda untuk kemudian menyelidiki kembali kasus itu sambil menguatkan alat bukti.
"Terkait dengan apa-apa yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu soal penanganan kasus pelimpahan kembali kasus pak BG kepada kejaksaan, lalu kejaksaan dilimpahkan. Menurut saya tidak baik," ujar Gudono dalam seleksi wawancara terbuka di Sekretariat Negara, Selasa (25/8/2015).
Dia mengaku keputusan pelimpahan kasus Budi Gunawan itu memang tidak menyalahi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Namun, seharusnya apabila KPK yakin bukti sudah cukup maka tak perlu ada keraguan untuk membuka kembali kasus itu.
"Yang menjadi concern saya soal pelimpahan ke kejaksan ini. Padahal, closed sementara waktu, sampai ada evident baru," imbuh Gudono.
Di sisi lain, mantan Wakil Rektor bidang Keuangan dan SDM Universitas Gadjah Mada itu juga mendorong perbaikan internal agar kasus-kasus yang ditangani KPK tak dimentahkan melalui gugatan praperadilan. Menurut Gudono, KPK perlu memperbaiki aturan tata laksana dalam melakukan penyelidikan hingga penyidikan.
"Saya setuju, dalam paper saya, bagian dari revitalisasi lembaga itu harusnya SOP KPK juga diperbaiki," ungkap dia.
KPK memutuskan menyerahkan kasus transaski mencurigakan yang melibatkan Komjen Budi Gunawan ke kejaksaan setelah Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi memutus bahwa perkara itu tidak cukup bukti sehingga status tersangka Sarpin pun digugurkan. Dalam prosesnya, kejaksaan kemudian melimpahkan kembali kasus itu ke kepolisian.
Kejaksaan Agung berdalih kepolisian sudah menginvestigasi kasus yang sama beberapa tahun lalu. Saat di kepolisian, kasus itu pun terhenti dengan alasan penyidik Polri sudah mengklarifikasi transaksi mencurigakan milik Budi Gunawan dan dinyatakan bahwa tidak ada bukti yang mengarahkan Budi melakukan tindak korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.