"Penyidik telah menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Tony di kantornya, Kamis (20/8/2015).
Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print-78/F.2/Fd.1/08/2015 tertanggal 19 Agustus 2015, NS ditahan sejak surat itu ditandatangani hingga akhir masa tahanan, yakni 7 September 2015.
Tony menjelaskan, saat menjabat sebagai Ketua PMI cabang Bandung, NS diduga menggunakan dana Biaya Pengelolaan Pembangunan Daerah (BPPD) yang seharusnya untuk aktivitas transfusi darah di luar ketentuan.
"Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pembangunan Gedung PMI Bandung juga kita duga ada tidak benar, ada tindak pidana," ujar Tony.
Terkait kasus ini, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara dirugikan sebesar Rp 1,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.