Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Dorong Kesetaraan dalam Sistem Peradilan bagi Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 13/08/2015, 11:01 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial mendorong adanya kesetaraan dalam sistem peradilan terhadap para penyandang disabilitas. KY melihat adanya ketidakadilan yang dialami para penyandang disabilitas ketika menjalani proses hukum di Indonesia.

"Tidak bisa dipungkiri, penyandang disabilitas masih diperlakukan secara tidak adil, khususnya saat menempuh upaya hukum melalui jalur peradilan," ujar Komisioner KY Imam Anshori Saleh saat menjadi narasumber seminar mengenai kesetaraan penyandang disabilitas dalam sistem peradilan di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015). Seminar tersebut merupakan bagian dari rangkaian HUT ke-10 Komisi Yudisial.

Menurut Imam, penyandang disabilitas sering menghadapi pengorbanan ganda saat menempuh sistem peradilan. Di satu sisi, penyandang disabilitas menjadi korban kejahatan, tetapi di sisi lain malah menjadi korban atas stigma negatif dan ketertutupan akses keadilan akibat pemaknaan dan penafsiran sempit dari aparat penegak hukum.

Imam mengatakan, ketika penyandang disabiltas menjadi korban perbuatan pidana, aparat penegak hukum terkesan malas dan kesulitan untuk merekonstruksi hukum untuk mengadili pelaku. Penegak hukum beralasan bahwa korban tidak dapat memberikan kesaksian yang memadai, sehingga proses peradilan tidak diteruskan.

Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menilai bahwa penyandang disabilitas sering kali mengalami keterbatasan sarana dan prasarana. Salah satu penyebabnya adalah kelemahan regulasi dan undang-undang mengenai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

"KY memiliki peran untuk mendorong pemerintah dalam memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas dalam proses hukum, khususnya dalam rangka mendukung disahkannya rancangan undang-undang penyandang disabilitas," kata Suparman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com