Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tak Perlu Perppu, Cukup Plt Kepala Daerah"

Kompas.com - 05/08/2015, 14:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow berpendapat bahwa penundaan pelaksanaan pilkada serentak tidak menimbulkan keadaan genting. Menurut dia, pelantikan penjabat sementara sudah cukup untuk menangani tanggung jawab kepala daerah definitif.

"Tidak terlalu perlu mengeluarkan perppu karena itu sama dengan mengorbankan prinsip fundamental. Perppu ini kan secara prinsip dikeluarkan dalam situasi khusus, harus ada kegentingan," ujar Jeirry kepada Kompas.com, Rabu (5/8/2015).

Menurut Jeirry, kerugian pemerintah daerah jika dipimpin oleh penjabat sementara sebenarnya tidak terlalu signifikan. Semua kebijakan kepala daerah dapat dikerjakan oleh penjabat sementara, termasuk soal penetapan anggaran. (Baca: Mendagri: Perppu Jangan Diobral)

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto juga berpendapat sama. Ia menilai, penundaan pilkada dengan konsekuensi pelantikan penjabat sementara tidak akan menimbulkan masalah di bidang penggunaan anggaran.

Menurut Yenny, rata-rata daerah yang mengikuti pilkada serentak akan habis masa jabatan kepala daerahnya pada September 2015. Sebelum kepala daerah melepas jabatan, persiapan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 biasanya sudah selesai dilakukan.  (Baca: Ketua DPR Saran Penundaan Pilkada di Tujuh Daerah)

Dengan demikian, setelah rencana kerja pemerintah dan kebijakan umum soal anggaran sudah selesai, penjabat sementara kepala daerah hanya tinggal meneruskan persetujuan antara eksekutif dan legislatif.

Meski demikian, penjabat sementara tetap diwajibkan untuk mengikuti aturan Menteri Dalam Negeri mengenai petunjuk teknis bagi penjabat sementara yang memimpin daerah.

"Asalkan tahapan budget konsisten ditepati, tidak ada transaksional antara eksekutif dan legislatif, maka tidak ada peluang bagi penjabat sementara untuk memanfaatkan anggaran APBD," kata Yenny.

Pemerintah telah menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyiasati adanya calon tunggal dalam pilkada serentak 2015. Selanjutnya, hal itu menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo apakah akan menerbitkan perppu atau tidak.

Meski demikian, Jokowi masih berharap tidak menerbitkan perppu untuk mengatasi polemik tersebut. Presiden masih perlu berkonsultasi dengan beberapa pihak sebelum mengambil keputusan. (Baca: Jokowi Masih Berharap Tidak Keluarkan Perppu Pilkada)

Berdasarkan data KPU, hingga batas akhir masa perpanjangan pendaftaran pilkada pada Senin (3/8/2015), dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada, masih ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki satu pasangan bakal calon. 

Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain itu, ada 83 daerah yang berpotensi memiliki satu pasangan bakal calon. Pasalnya, di daerah itu, hanya ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar. Jika salah satu pasangan bakal calon itu tidak lolos verifikasi sehingga hanya ada satu calon, KPU akan kembali membuka pendaftaran. Namun, jika tak ada pendaftar baru, berarti di daerah itu hanya ada satu pasangan calon.

KPU mencatat terdapat 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com