Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Dinilai Kurang, Pelanggaran HAM Akan Diselesaikan dengan Rekonsiliasi

Kompas.com - 31/07/2015, 17:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, atas alasan tidak cukup bukti serta saksi, sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu akan diselesaikan dengan jalan rekonsiliasi.

"Kami sebenarnya berkeinginan diselesaikan dengan cara yudisial. Tapi kenyataannya, bukti dan saksi tidak mendukung," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (31/7/2015).

"Persiapannya juga lama, harus di DPR dulu, pembentukan pengadilan ad hoc. Padahal kami ingin agar beban sejarah bangsa ini bisa segera selesai," ucap dia.

Kendati demikian, Prasetyo tidak yakin bahwa penyelesaian melalui jalur rekonsiliasi akan diterima oleh seluruh pihak, terutama korban dan keluarganya. Hal itulah yang menjadi tugas komite penyelesaian kasus HAM berat di masa lalu.

"Ketika ada dialog, itu yang kami harapkan. Ini masih terus dijajaki dengan pendekatan ke sebagian keluarga korban dan korban agar mereka mengerti," ujar Prasetyo.

Prasetyo memastikan bahwa kerja komite tersebut dilaporkan ke Presiden Joko Widodo secara berkala. Lebih jauh, mantan politisi Partai Nasdem itu berpesan kepada publik agar mendukung proses rekonsiliasi yang kini tengah diupayakan.

"Jangan sampai menjadi beban sejarah untuk generasi mendatang. Ini waktunya kita membangun bangsa. Gimana mau bangun jika kita bertikai karena masa lalu?" ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com