Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Buat Aturan Penggunaan "Drone", Ini Kata Chappy Hakim

Kompas.com - 30/07/2015, 08:12 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat penerbangan Chappy Hakim menilai, siapa saja berhak menggunakan perangkat teknologi apa pun di udara, termasuk penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone). Meski sependapat bahwa diperlukan suatu pedoman, menurut dia, aturan yang dibuat perlu disesuaikan dengan kepentingan penggunaannya.

"Kuncinya, orang boleh gunakan apa pun, tapi ada aturan. Harus ada aturan hukum bagian integral untuk mengelola wilayah udara, bagaimana mengatur tata ruang, dan itu tidak bisa segmented, harus terpadu," ujar Chappy saat ditemui seusai peluncuran buku Tanah Air dan Udaraku Indonesia, di Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Menurut Chappy, regulasi mengenai tata kelola wilayah udara yang melibatkan banyak pihak seharusnya diawali dengan suatu kajian terlebih dulu. Pemerintah sebaiknya tidak memindahkan masalah dengan segera memberikan solusi, tetapi mencari tahu, atau mendiagnosis lebih dulu mengenai pemanfaatan perangkat teknologi, seperti drone.

"Itu sebabnya negeri ini sering menjadi konyol karena enggak nyambung antara industri dan penggunaan teknologi di masyarakat," kata Chappy.

Mantan Kepala Staf TNI AU itu juga menyarankan agar pemerintah memiliki buku pedoman mengenai tata kelola wilayah udara. Menurut dia, pemerintah perlu membentuk ulang suatu lembaga koordinasi wilayah udara nasional. Lembaga tersebut dapat melakukan kajian dan memberikan pertimbangan mengenai aturan tata kelola wilayah udara.

Chappy mengatakan, lembaga itu sebelumnya pernah ada dengan nama Dewan Penerbangan dan Antariksa Indonesia (Depanri). Lembaga tersebut terdiri dari beberapa lembaga negara terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan TNI Angkatan Udara.

Adapun regulasi yang dihasilkan misalnya soal rute, atau mengenai daerah yang dilarang menggunakan perangkat teknologi apa pun karena di wilayah itu terdapat sistem penerbangan. Pembatasan mungkin saja dilakukan untuk mengantisipasi gangguan sinyal penerbangan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan aturan penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone). Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak yang terbit pada 12 Mei 2015 lalu.

Salah satu butir dalam lampiran tertulis, drone digunakan untuk kepentingan pemotretan, film, dan pemetaan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan, atau dipetakan.

Poin tersebut termasuk dalam item yang dicetak tebal dalam lampiran bahwa sistem pesawat udara tanpa awak mempunyai batasan penggunaan berdasarkan peralatan yang dibawanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com