Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalla: Menurut Undang-Undang, Kebijakan Tak Bisa Dipidana

Kompas.com - 23/07/2015, 16:31 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menegaskan bahwa suatu kebijakan atau diskresi tidak bisa dipidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang pejabat negara bisa melakukan diskresi atau mengambil suatu kebijakan. Apabila di kemudian hari kebijakan yang diambil itu dianggap merugikan keuangan negara, hal tersebut bukan merupakan tindak pidana.

"Kebijakan tidak boleh diadili. Di bidang ekonomi ini kan banyak kebijakan yang harus diambil. Nah, apabila itu suatu kebijakan belum apa-apa sudah dianggap salah, nanti enggak ada yang berani ambil kebijakan sehingga menganggu ekonomi. Itu maknanya, semua orang itu takut," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Kendati demikian, Kalla menegaskan bahwa aturan ini bukan memberikan impunitas kepada para pejabat. Jika ada yang terbukti korupsi, Kalla meminta hukum tetap ditegakkan.

"Ya kalau mencuri hukumlah, korupsi hukumlah. Tetapi jangan kalau ambil kebijakan, kita bangun jalan atau bikin kebijakan pengairan kemudian dianggap keliru, ya jangan," kata dia.

Kalla mencontohkan kasus mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiudin alias Yance. Menurut Kalla, Yance dibebaskan pengadilan karena kebijakannya dinyatakan tidak menimbulkan kerugian negara. Yance dinilainya melakukan terobosan yang mempercepat pembebasan lahan PLTU Sumuradem, Indramayu, Jawa Barat.

"Tidak ada kerugiannya Yance, proyeknya itu dipercepat kok. Sehingga proyek Rp 10 triliun itu dipercepat. Ongkosnya memang ada Rp 43 miliar, itu hanya nol koma sekian persen itu ongkos pembebasan tanah dibanding proyeknya. Pengadilan toh memutuskan tidak ada kerugian negaranya," ujar Kalla.

Presiden Joko Widodo sebelumnya berpesan bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi merupakan suatu keniscayaan dalam sebuah negara. Akan tetapi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum sejatinya mendukung pembangunan nasional. Untuk itu, penegakan hukum diharapkan tidak membuat pemerintah daerah dan pelaku bisnis takut berinovasi sehingga pembangunan bisa lancar.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Presiden juga sudah memerintahkan kejaksaan dan kepolisian untuk tidak memidanakan kebijakan. Sejauh ini sudah ada koordinasi untuk menyamakan persepsi dengan aparat penegak hukum.

Kalaupun ada kasus pemerintah daerah yang melaksanakan percepatan penyerapan anggaran yang dilakukan dengan benar malah dipidanakan, ia memastikan akan memberikan pembelaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com