Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema Jokowi Beri Grasi untuk Antasari

Kompas.com - 13/07/2015, 20:58 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo tengah mempertimbangkan untuk memberikan grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Alasan pemberian grasi karena kondisi kesehatan Antasari. Akan tetapi, keinginan Jokowi memberikan grasi bagi Antasari terganjal peraturan.

Pada sore ini, Jokowi mengumpulkan sejumlah penegak hukum untuk secara khusus membahas soal grasi bagi Antasari. Para petinggi lembaga yang dipanggil Jokowi adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Menurut Yasonna, Presiden menanyakan pandangan mereka tentang hal yang bisa dilakukan untuk memberikan grasi kepada Antasari. Ia menjelaskan, Presiden mempertimbangkan kondisi kesehatan Antasari yang memburuk.

"Beliau melihat bahwa hukuman sangat tinggi dan beliau sakit-sakitan di RS Omni. Ya, kami memberikan pertimbangan kepada Presiden," ujar Yasonna seusai pertemuan di Istana Kepresidenan, Senin (13/7/2015).

Yasonna mengatakan, Antasari awalnya tidak mau mengajukan grasi karena tak merasa bersalah. Akan tetapi, setelah resmi mengajukan grasi kepada Jokowi, persoalan lain muncul, yakni terkait dengan syarat pengajuan grasi. Menurut Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi, permohonan grasi diajukan paling lama satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"MA (Mahkamah Agung) memberikan pertimbangan bahwa ini tidak memenuhi syarat. Persoalannya sekarang adalah keputusan kepala negara, jangan sampai melanggar UU. Kami sudah memberikan masukan-masukan, nanti Presiden yang akan memutuskan seperti apa," katanya.

Upaya pembelaan Antasari kandas setelah Majelis hakim MA yang dipimpin Ketua MA Arifin Tumpa memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antasari pada Februari 2012 lalu. Dalam memori PK, Antasari sempat mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan keputusan hakim.

Antasari, yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dan dihukum 18 tahun penjara, sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah upaya yang diajukannya kandas, Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan grasi kepada Presiden Jokowi pada tahun 2015 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com