Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Kesepakatan Jangan Sampai Buat KPU-Bawaslu Jadi Bulan-bulanan

Kompas.com - 13/07/2015, 16:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta agar kesepakatan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum, DPR dan pemerintah guna mengakomodasi partai politik yang bersengketa, tidak menjadi masalah bagi penyelenggara pilkada di kemudian hari.

"Jangan sampai kesepakatan itu melanggar undang-undang dan jangan sampai menjadikan KPU dan Bawaslu menjadi bulan-bulanan kalau nantinya ada yang tidak puas," kata Jimly saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Menurut Jimly, kesepakatan islah terbatas hanya untuk pendaftaran calon kepala daerah adalah salah satu solusi untuk mengakomodasi PPP dan Partai Golkar agar dapat mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015.

Pasalnya, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait sengketa kepengurusan tidak mungkin tercapai dalam waktu dekat.

Sebelumnya, kesepakatan dengan mekanisme yang sama juga telah disepakati oleh KPU, pimpinan DPR, fraksi, Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri. Disepakati Partai Golkar dan PPP yang memiliki kepengurusan ganda bisa mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015.

Syaratnya, calon peserta pilkada harus diusulkan bersama-sama oleh kedua kubu dalam dokumen terpisah, agar dapat diterima oleh KPU. (baca: KPU Izinkan Dua Kubu di Golkar dan PPP Usung Calon Bersama Saat Pilkada)

Untuk itu, menurut Jimly, saat ini KPU dan pihak-pihak terkait hanya tinggal mengatur proses administrasinya saja. Salah satunya, penentuan siapa yang akan menandatangani pendaftaran calon kepala daerah. (baca: Akbar Tandjung: Bagaimana Menyamakan Calon Kepala Daerah Aburizal dan Agung?)

Rencananya, KPU dan pimpinan partai politik akan mengadakan pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pertemuan itu akan membahas kesepakatan yang telah dicapai, termasuk prosedur dan mekanismenya. (baca: Yakin Konflik Golkar Tak Selesai Sebelum Pilkada, Akbar Tandjung Sedih)

Menurut Jimly, pada prinsipnya peraturan KPU refrensinya tetap pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Sebelum ada SK, kesepakatan islah terbatas bisa dilakukan dengan persetujuan Komisi II DPR dan perubahan peraturan KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Nasional
Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Nasional
1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

Nasional
Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Nasional
PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

Nasional
Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Nasional
Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Nasional
Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com