Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Kesepakatan Jangan Sampai Buat KPU-Bawaslu Jadi Bulan-bulanan

Kompas.com - 13/07/2015, 16:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta agar kesepakatan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum, DPR dan pemerintah guna mengakomodasi partai politik yang bersengketa, tidak menjadi masalah bagi penyelenggara pilkada di kemudian hari.

"Jangan sampai kesepakatan itu melanggar undang-undang dan jangan sampai menjadikan KPU dan Bawaslu menjadi bulan-bulanan kalau nantinya ada yang tidak puas," kata Jimly saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Menurut Jimly, kesepakatan islah terbatas hanya untuk pendaftaran calon kepala daerah adalah salah satu solusi untuk mengakomodasi PPP dan Partai Golkar agar dapat mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015.

Pasalnya, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait sengketa kepengurusan tidak mungkin tercapai dalam waktu dekat.

Sebelumnya, kesepakatan dengan mekanisme yang sama juga telah disepakati oleh KPU, pimpinan DPR, fraksi, Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri. Disepakati Partai Golkar dan PPP yang memiliki kepengurusan ganda bisa mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015.

Syaratnya, calon peserta pilkada harus diusulkan bersama-sama oleh kedua kubu dalam dokumen terpisah, agar dapat diterima oleh KPU. (baca: KPU Izinkan Dua Kubu di Golkar dan PPP Usung Calon Bersama Saat Pilkada)

Untuk itu, menurut Jimly, saat ini KPU dan pihak-pihak terkait hanya tinggal mengatur proses administrasinya saja. Salah satunya, penentuan siapa yang akan menandatangani pendaftaran calon kepala daerah. (baca: Akbar Tandjung: Bagaimana Menyamakan Calon Kepala Daerah Aburizal dan Agung?)

Rencananya, KPU dan pimpinan partai politik akan mengadakan pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pertemuan itu akan membahas kesepakatan yang telah dicapai, termasuk prosedur dan mekanismenya. (baca: Yakin Konflik Golkar Tak Selesai Sebelum Pilkada, Akbar Tandjung Sedih)

Menurut Jimly, pada prinsipnya peraturan KPU refrensinya tetap pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Sebelum ada SK, kesepakatan islah terbatas bisa dilakukan dengan persetujuan Komisi II DPR dan perubahan peraturan KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Nasional
DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com