Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PTUN yang Ditangkap KPK Tangani Gugatan Pemprov Sumut

Kompas.com - 10/07/2015, 12:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, tangkap tangan terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, panitera, dan seorang pengacara diduga terkait suap dalam penyelesaian perkara di PTUN Medan. Saat itu, majelis hakim tengah menangani gugatan yang dilakukan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.

"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti di TKP, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan oleh Ahmad Fuad Lubis yaitu di pemerintah daerah Sumut," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Johan mengatakan, Ahmad sebagai pihak penggugat mempersoalkan terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) berkaitan dengan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera. Sprinlidik itu terbit dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Sumatera Utara.

"PTUN dilakukan atas terbitnya sprinlidik berkaitan dengan pengujian kewenangan Kejati Sumut terkait kewenangan dugaan tindak pidana bansos di Sumut," kata Johan.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menambahkan, penyelidikan di Kejati Sumut bermula dari laporan masyarakat terkait bansos. Kejati kemudian melakukan penyelidikan yang kemudian dipermasalahkan Pemprov Sumut.

"Kejaksaan dilakukan penyelidikan. Berkaitan dengan penyelidikan ini pihak dari pemprov Sumut kelihatannya mengajukan gugatan ke PTUN melalui jasa pengacara ini," kata Zulkarnain.

Pengacara yang dimaksud Zulkarnain adalah M Yagari Bhastara Guntur, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Yagari diduga menyuap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan. Zulkarnain mengatakan, saat ini KPK mendalami apakah uang yang digunakan untuk menyuap hakim berasal dari Yagari atau pihak lain.

"Sedang kita dalami. Berikan kesempatan kepada penyidik untuk mendalami secara intensif," ujar Zulkarnain.

Dalam kasus ini, KPK menyita 15 ribu dollar AS dan 5 ribu dollar Singapura dari ruang kerja Tripeni Irianto Putro. Yagari disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Tripeni disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal yang disangka terhadap Amir dan Dermawan sama, yaitu Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Syamsir disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com