Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Sarankan Islah Calon Kepala Daerah, Bukan Kepengurusan

Kompas.com - 08/07/2015, 18:54 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, tawaran islah terbatas yang dilontarkan pemerintah hanya untuk urusan pemilihan kepala daerah. Yang terpenting, partai politik yang berkonflik sepakat dalam mengajukan pasangan calon kepala daerah. Soal dualisme kepengurusan yang selama ini menjadi masalah, tidak lagi dibahas.

"Kesepakatan kita adalah inkracht atau islah. Kalau inkracht lama, islah dan itu pun bukan islah kepengurusan. Sekarang islah calon, harus satu calon," ujar Yasonna di istana kepresidenan, Rabu (8/7/2015).

Tak hanya calon kepala derah, partai politik yang berkonflik juga wajib mengajukan calon wakil kepala daerah yang disepakati bersama. Jika kesepakatan tidak juga tercapai, Yasonna mengisyaratkan bahwa partai itu tidak bisa mengikuti pilkada.

"Ya, kalau tidak ada calon yang berislah, ya rugi sendiri," ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan, tawaran islah terbatas ini diberikan pemerintah dengan mempertimbangkan aspek manfaatnya. Dengan adanya diskresi itu, Yasonna berharap setiap partai bisa mengikuti pilkada.

"Tapi teknis apanya nanti akan kita teruskan bertemu dengan parpol-parpol untuk kita formalkan di DPR nanti," kata Yasonna.

Saat ini dua partai politik masih terkendala dualisme kepengurusan, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar. Kedua partai itu terancam tidak bisa mengajukan calon kepala daerah apabila tidak melakukan islah.

Akibat belum adanya titik temu di antara pengurus kedua partai itu, pemerintah memutuskan mengambil jalan diskresi. Pemerintah akan melakukam komunikasi tripartit dengan kedua kubu di partai-partai yang berkonflik. Pemerintah menawarkan islah terbatas yang hanya diperuntukkan bagi pengajuan pasangan calon kepala daerah dan tidak terkait dengan kepengurusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com