JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua, Achmad Rifai menegaskan, suap yang diberikan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bukan atas perintah kliennya. Ia mengatakan, ada pihak lain yang mentransfer sejumlah uang kepada Akil tanpa sepengetahuan Rusli.
"Gimana tidak janggal, Pak Rusli tidak pernah perintahkan dan minta tolong mentransfer uang tersebut," ujar Achmad di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Menurut Achmad, penetapan Rusli sebagai tersangka sangat mengejutkan karena dinyatakan bersalah padahal tidak meminta pengiriman uang tersebut. Achmad mengatakan, kesaksian yang menyebut Rusli menyuap Akil merupakan keterangan yang tidak benar.
"Itu kan pengakuan saja, apakah hal tersebut di surat dituliskan, misalnya diperintahkan Pak Rusli? Kan tidak," kata Achmad.
Oleh karena itu, pihaknya menggugat KPK melalui praperadilan atas penetapan tersangka. Sedianya hari ini Rusli diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka. Namun, Achmad berdalih kliennya tidak memenuhi panggilan tersebut telah mengajukan praperadilan.
"Kami sedang mengajukan proses hukum berupa praperadilan. Ketika kami ajukan praperadilan, KPK juga akan hormati proses itu," kata Achmad.
Hari ini merupakan panggilan kedua KPK terhadap Rusli untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai di MK. KPK memanggil Rusli pada Kamis (2/7/2015) lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Rusli beralasan sedang membuat laporan terhadap saksi-saksi yang menurut dia telah memberikan keterangan tidak benar. Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu.
Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.