Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Ultimatum Pemerintah Revisi PP Jaminan Hari Tua dalam 2 x 24 Jam

Kompas.com - 06/07/2015, 22:36 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dalam waktu 2 x 24 jam.

Tak hanya untuk JHT, pemerintah juga diminta merevisi PP tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), serta Jaminan Pensiun (JP).

"Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk melakukan revisi terhadap PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang JKK, JK, PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang JP, dan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT dalam waktu 2 x 24 jam untuk menyelesaikan ketiga PP tersebut," demikian kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Saat dikonfirmasi kesiapan pemerintah atas permintaan DPR tersebut, Menteri Tenaga Kerja RI Hanif Dhakiri belum memberikan tanggapan. Demikian pula dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya.

Dalam RDP tersebut, Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk mengumumkan kepada masyarakat dalam waktu 1 x 24 jam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang JKK, JK, PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang JP, dan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT.

Butuh waktu

Secara terpisah, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang mengatur pencairan dana jaminan hari tua (JHT) masih terus diproses. Ia memastikan aspirasi tenaga kerja mengenai batas pencairan dana tersebut akan diakomodasi.

"Perubahannya saja yang kami masukkan ke dalam PP JHT yang baru sebagaimana yang dikehendaki pekerja buruh selama ini," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Dengan revisi tersebut, kata Hanif, seharusnya sudah tak ada lagi polemik terkait hal tersebut. Ia menegaskan, revisi dilakukan bukan karena kesalahan pemerintah, melainkan justru karena merespons aspirasi di lapangan.

Menurut Hanif, terbitnya PP tersebut juga bukan karena pemerintah tergesa-gesa dan melupakan proses sosialisasi. Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang BPJS memerintahkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan berlaku mulai 1 Juli 2015.

"Prosesnya sedang berjalan. Ini butuh waktu. Kalau revisi cuma mengetik doang itu sehari bisa. Masalahnya harus koordinasi dan rapat dengan banyak pihak," ujarnya.

Sebelumnya, aturan baru tentang JHT dan program ketenagakerjaan lainnya itu mengundang polemik di masyarakat. PP baru ditandatangani Presiden RI Joko Widodo tanggal 29 Juni 2015 dan berlaku tanggal 1 Juli 2015.

Gelombang penolakan datang dari berbagai kalangan dan lapisan masyarakat, baik melalui viral maupun turun ke jalan.

Pada akhirnya, pemerintah pun berencana mengkaji ulang aturan tersebut. Besok, Selasa (7/7/2015), Komisi IX DPR RI akan mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri setelah rapat paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com