JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, membantah informasi bahwa lembaganya telah menyebarkan brosur yang berisi syarat poligami. Ia menilai peredaran brosur itu telah meresahkan masyarakat.
"Itu bukan produk dari MA. Saya sudah lapor dan konfirmasi, itu bukan dari kita," kata Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/7/2015).
Ia mengatakan, dirinya mendapat informasi bahwa brosur tentang syarat poligami itu dikeluarkan atau beredar di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Namun, setelah dikonfirmasi oleh Suhadi, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Abdul Manan membantah hal tersebut.
Dari hasil pembicaraan dengan Manan, kata Suhadi, brosur tersebut diterima masyarakat di sekitar Pengadilan Agama Jakarta Barat. Ia memastikan bahwa lembaganya tidak akan mengeluarkan syarat poligami karena Undang-Undang tentang Perkawinan telah mengaturnya.
"Sangat meresahkan. Bagaimana mungkin kita keluarkan syarat poligami karena kita menganjurkan monogami agar rumah tangga bisa rukun," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.