JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk mengusut laporan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait banyak perusahaan asing yang melanggar izin dalam menangkap ikan di perairan Indonesia.
"Kemarin sudah dibuat tim, dari Dirkrimum (Direktorat Kriminal Umum) Polda terkait, Dittipiter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu), Dittipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus), dan polisi air. Mereka akan di bawah kendali Baharkam (Badan Pemelihara Keamanan) Polri untuk menindaklanjuti laporan," ujar Budi Waseso di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Budi belum bisa menyebutkan aksi apa yang akan dilakukan oleh tim tersebut. Saat ini, tim tengah mengkaji dan menganalisis laporan Susi untuk ditindaklanjuti. (Baca: Susi Cabut Izin 4 Perusahaan Perikanan)
"Mungkin ada tuduhan tindak pidana illegal fishing-nya. Tapi, lebih baik kita lihat dululah kerja tim ini. Ini masih baru dibentuk kan, sabar saja. Yang pasti laporan itu kita tindak lanjuti," ujar dia.
Susi sebelumnya menegaskan bahwa tidak akan memperpanjang moratorium izin kapal tangkap ikan eks asing. Susi akan memperketat perizinan penangkapan ikan di Indonesia. (Baca: Menteri Susi: Kerugian Akibat "Illegal Fishing" Capai Rp 3.000 Triliun)
Kenyataan yang dihadapi saat ini adalah, dari 1.300 kapal eks asing yang beredar di Indonesia, ada 870 kapal yang tidak punya izin karena tak memenuhi syarat.
Susi mengatakan bahwa pasca-moratorium itu, perairan Indonesia menjadi sepi kapal-kapal besar penangkap ikan. Yang ada saat ini hanya kapal kecil nelayan lokal. Indikasinya, kapal-kapal itu kabur ke luar negeri untuk menghindari proses hukum. Atas dasar itulah, Susi membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.