"Perlu dipertimbangkan dukungan parpol lain di luar KIH (Koalisi Indonesia Hebat) sehingga dukungan politik Jokowi-Jusuf Kalla lebih signifikan dan stabilitas politik dapat terjaga," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Ahmad Basarah di sela-sela pembukaan sekolah partai calon kepala daerah di kantor DPP PDI-P, Jakarta, Minggu (28/6/2015).
Menurut Basarah, tidak bisa dimungkiri bahwa dukungan terhadap pemerintah di parlemen perlu diperkuat, mengingat sistem pemerintahan di Indonesia "bercita rasa" parlemen meskipun sesungguhnya presidensial. Presiden Jokowi pun seharusnya realistis menghadapi sistem pemerintahan yang seperti itu.
"Idealnya, pasca-pilres tidak ada lagi blocking politik, tidak ada satu pun pasal yang memberikan justifikasi atas posisi blocking. Oleh karena itu, saya termasuk orang yang menilai sebaiknya tidak ada lagi blocking (KMP atau KIH), tetapi kalau bicara realitas politik sekarang memang logikanya Jokowi harus realistis," tutur Basarah.
Agar pemerintahan bisa stabil, Jokowi-JK minimal memperoleh dukungan 50 persen plus satu dari jumlah kursi di DPR. "Agar stabilitas politik terpenuhi, perlu dipertimbangkan dukungan parpol lain di luar KIH sehingga dukungan politik Jokowi-JK lebih signifikan dan stabilitas politik dapat terjaga," sambung Basarah.
Dia juga menilai Presiden Jokowi perlu merombak kabinet, terutama perombakan dalam tim ekonominya. Basarah menilai tim ekonomi Jokowi-Kalla belum mampu menerjemahkan visi dan misi besar Presiden.
Dalam tujuh bulan memerintah, tim ekonomi Jokowi-JK dinilai belum mampu membawa perbaikan bagi perekonomian nasional. "PDI-P merasa cita-cita yang diusung PDI-P melalui Jokowi-JK tidak didukung kapasitas menteri yang memadai. Karenanya, berdasarkan evaluasi lapangan ini, kami nilai menteri-menteri belum bisa menerjemahkan visi besar dan misi besar Presiden, maka muncul gagasan reshuffle sebagai sebuah kebutuhan jawab agar pemerintahan ini berjalan efektif," tutur dia.
Kendati demikian, dia menegaskan, pergantian menteri kabinet merupakan hak prerogatif Jokowi sebagai presiden. Presiden dinilainya berhak mengganti menterinya dengan sejumlah alasan seperti ketika menteri tersebut mengundurkan diri, terlibat kasus hukum, rangkap jabatan, atau alasan lainnya yang mendasari kebutuhan pergantian menteri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.