Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: Penyadapan Harus Diatur

Kompas.com - 25/06/2015, 19:32 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso berpendapat harus ada pengaturan atas kewenangan penyadapan oleh lembaga atau institusi penegak hukum.

"Penyadapan harus diatur. Kalau kita bebas menyadap, gimana? Semua tidak nyaman dan aman," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Kamis (25/6/2015).

Ia mengatakan, penyadapan hanya boleh dilakukan dalam sebuah perkara yang sudah jelas unsur tindak pidananya. Artinya, status perkara itu telah masuk ke tahap penyidikan, telah ditetapkan tersangka, dan dalam rangka pengembangan perkara.

Menurut Budi, bukan hanya Polri di mana penyadapan harus diatur ketat agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun harus diatur demikian.

"Semuanya (Polri dan KPK), supaya dapat teratur dan tidak semena-mena sehingga nanti tidak disalahgunakan," kata dia.

Ia mengatakan bahwa bahwa pendapat pribadinya itu tidak terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia mengaku tidak memiliki kapasitas mengomentari revisi tersebut.

"Saya kan pelaksana UU itu. Jika sudah ada, itu untuk saya pedomani dan dijalankan. Jadi bukan kapasitas saya untuk menilai baik atau buruk," kata Budi.

DPR telah menyetujui revisi UU KPK masuk dalam Program Legislasi Nasinal 2015. Revisi tersebut akan difokuskan pada lima hal, salah satunya adalah tentang kewenangan KPK untuk menyadap. Selama ini KPK berhak melakukan penyadapan sebelum pelaksanaan penyidikan. Hal ini dianggap efektif karena KPK terbukti beberapa kali berhasil melakukan operasi tangkap tangan. (Baca KPK: Penyadapan Jadi Alat Bukti Utama Ungkap Kasus Korupsi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com