Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Berencana Laporkan Hakim yang "Kalahkan" KPK di Praperadilan

Kompas.com - 19/06/2015, 14:48 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Koalisi Masyarakat Sipil berencana melaporkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zuhairi dan Yuningtyas Upiek ke Komisi Yudisial. Laporan itu dibuat setelah KY memutuskan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi.

"Rencananya ya. Kalau laporan Sarpin ini berakhir positif maka kami akan lanjutkan dengan melaporkan hakim-hakim lain," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Julius Ibrani di Gedung KY, Jumat (19/6/2015).

Koalisi sebelumnya melaporkan Sarpin atas dugaan pelanggaran kode etik dalam memutus perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan. Mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu menggugat status penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Julius, putusan Sarpin berimplikasi luas terhadap gugatan praperadilan lain yang dihadapi KPK.

Setidaknya, KPK telah kalah di dalam dua gugatan praperadilan terakhir yang mereka hadapi, yaitu dalam sidang mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Julius menambahkan, pil pahit kekalahan di dalam praperadilan tak hanya dialami KPK. Ia mengatakan, penyidik KPK Novel Baswedan juga mengalami hal serupa di sidang praperadilan.

"Itu kenapa akhirnya kita memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan atas Bambang Widjojanto kemarin. Karena putusan Sarpin ini berimplikasi luas," ujarnya.

Lebih jauh, ia mengaku, tak ingin terburu-buru melaporkan kedua hakim itu ke KY. Pasalnya, ia khawatir KY justru akan mendapat tindakan kriminalisasi apabila menerima laporan dari mereka. Meski demikian, ia optimistis, KY akan menjatuhkan sanksi kepada Hakim Sarpin berupa teguran keras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com