Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ancam Akan Ambil Alih Lahan Terbakar

Kompas.com - 17/06/2015, 16:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengancam akan mencabut dan merevisi izin perusahaan perkebunan yang lahan tidak dapat mencegah kebakaran lahan di wilayahnya. Caranya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan mengambil alih seluruh lahan yang terbakar untuk negara.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas perusahaan yang tidak dapat mencegah lahannya dari kebakaran. Tindakan tersebut berupa merevisi kembali izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada perusahaan yang lahannya terbakar.

"Klausulnya, bila lahannya terbakar maka saya akan membatalkan izin HGU atau mengurangi sebagian lahan dengan merevisi izin HGU," ujar Ferry, Rabu (17/6/2015).

Ferry menjelaskan, misalkan sebuah perusahaan perkebunan mendapatkan izin HGU sebesar 20.000 hektare (ha) lahan, namun terjadi kebakaran di wilayah tersebut seluas 4 hektere. Kementerian ATR pun akan merevisi HGU perusahaan tersebut dengan mengurangi ukuran lahannya yang terbakar menjadi milik negara. Maka di izin HGU yang direvisi, tinggal 16.000 hektar lagi yang diberikan dan lahan terbakar diambil pemerintah untuk direhabilitasi.

Jadi, menurut Ferry, ini juga bisa sekaligus menjadi hukuman bagi perusahaan yang lahannya terbakar. "Ini untuk menghindari atau mencegah terjadinya kebakaran lahan," ujar Ferry.

Dengan adanya kebijakan itu, Ferry mengingatkan pengusaha yang mendapatkan izin HGU agar hati-hati dan serius dalam mengelola lahan yang diberikan kepada mereka. Sebab semakin luas lahan yang terbakar, maka semakin besar juga lahan yang akan diambilalih pemerintah untuk kembali direhabilitasi.

"Kami ingin terapkan sebuah kebijakan bahwa semua perusahaan yang hak usaha kami keluarkan mana kala ada lahan terbakar maka sebesar itu pula kami diskualifikasi izinnya. Kami tarik kepada negara. Supaya kapok dia," tutur Ferry.

Menurut Ferry, ia tidak perlu mengeluarkan Peraturan Menteri yang baru terkait kebijakan ini. Sebab, dalam setiap klausul pemberian izin HGU mulai tahun ini telah memuat soal pengambilalihan lahan terbakar tersebut. Ia juga mulai menerapkan kebijakan tersebut tahun ini. Ferry menjelaskan, dasarnya memberlakukan itu adalah undang-undang yang memberikan kewenangan keapda Kementerian ATR untuk menerbitkan dan mencabut HGU bila merasa ada kesalahan dan revisi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menambahkan, berbagai kebakaran yang terjadi selama musim kemarau di wilayah Indonesia tidak murni karena peristiwa alam. Ia sangat yakin kebakaran terjadi karena sengaja dibakar. Sebab menurutnya, meskipun musim kemarau mencapai empat bulan, hutan di Indonesia tidak akan bisa terbakar sendiri oleh peristiwa alam biasa.

"Sekarang teknologi sangat cangggih, jadi kita bisa pantau siapa saja yang membakar hutan itu dan langsung diberikan sanksi," ujarnya.

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika mencatat dalam lima tahun terakhir, kebakaran sering terjadi pada bulan Juni-September. Dari data historis, arah asap pada bulan Juni, Juli dan Oktober, asap mengarah ke Timur Laut sehingga berpotensi pencemaran asap lintas batas. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com