JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, Dahlan Iskan akan kembali dipanggil pada 16 Juni 2015. Mantan Direktur Utama PLN itu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
"Ini karena Kejaksaan Agung juga menjadwalkan pemanggilan pada tanggal 17 Juni 2015," kata Waluyo, Jumat (12/6). Sebagai informasi, Dahlan Iskan akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait proyek mobil listrik.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan pemanggilan kembali pada 17 Juni 2015. Pemanggilan kembali dilakukan karena mantan direktur utama PLN ini mangkir dari panggilan sebelumnya dengan alasan belum menunjuk kuasa hukum.
Dahlan Iskan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang merugikan negara Rp 1,06 triliun. Dia dinyatakan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Dahlan Iskan menerima status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu. Ia mengambil tanggung jawab karena dirinya sebagai kuasa pengguna anggaran proyek yang dimulai 2011 itu. (Baca: Dahlan Iskan Terima Status Tersangka dengan Penuh Tanggung Jawab)
(Tri Sulistiowati)