Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Aktif Awasi Proses Adopsi Anak

Kompas.com - 12/06/2015, 15:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembunuhan terhadap Angeline dinilai dapat terjadi karena bocah 8 tahun itu diadopsi dengan tata cara yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay menilai pemerintah lengah dalam mengawasi proses adopsi terhadap anak.

"Dalam perjalanannya tentu tidak semua kasus adopsi anak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Di sinilah perlu melibatkan negara untuk ikut mengawasi secara aktif," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2015).

Saleh menjelaskan, peraturan tentang adopsi anak di Indonesia secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007. PP ini adalah petunjuk teknis terhadap UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jika dibaca secara seksama, kata Saleh, PP Nomor 54 ini merinci tentang berbagai hal mengenai perlindungan anak, termasuk tentang tata cara pengangkatan anak. Beberapa di antaranya adalah syarat-syarat orang yang boleh mengangkat anak, ketentuan tentang usia anak yang boleh diadopsi, kewajiban orang tua angkat, pengawasan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, dan berbagai aturan lainnya.

Sepintas, kata dia, aturan ini sebetulnya sudah baik. Tetapi pada kenyataannya belum tersosialisasi secara luas. Dia meyakini, ada banyak kasus pengadopsian anak yang tidak melalui prosedur sebagaimana terdapat dalam PP tersebut.

"Kasus Angeline, misalnya, menurut mensos tidak terdaftar di kemensos. Padahal, pengadopsian anak semestinya dicatatkan melalui kantor catatan sipil setelah mendapatkan izin pengadilan untuk mengadopsi," kata Saleh.

Di dalam PP Nomor 54 itu juga, kata dia, ada ketentuan tentang kewajiban bimbingan kepada calon orang tua angkat. Selain membimbing tentang metode pengasuhan anak, hal lain yang mesti disampaikan adalah tentang aturan-aturan hukum yang berkenaan dengan pengangkatan anak.

Dengan begitu, para calon orang tua angkat memahami betul seluruh konsekuensi hukun pengangkatan anak. Tidak ada alasan yang bisa diterima jika di kemudian hari anak mendapat kekerasan, ditelantarkan, dan disia-siakan.

"Semua proses tersebut semestinya diawasi secara langsung oleh kemensos, khususnya direktorat rehabilitasi sosial," ucap Politisi Partai Amanat Nasional ini.

Kalaupun peraturan terhadap adopsi anak ini masih kurang, kata dia, ketentuan yang perlu ditambahkan dalam PP itu adalah sanksi bagi mereka yang tidak melaporkan dan mencatatkan pengadopsian anak kepada pemerintah. Dengan begitu, diharapkan semua orang tua angkat akan mengikuti semua proses pengadopsian anak sebagaimana semestinya.

"Terkait kasus kekerasan dan kematian Angeline, menurut saya, kita serahkan semua proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Saya meyakini bahwa kepolisian akan melaksanakan tugasnya secara profesional," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com