Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalla: TPPI Ingkar, Harus Bertanggung Jawab

Kompas.com - 11/06/2015, 18:55 WIB
Icha Rastika

Penulis


SOLO, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, petinggi PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI) adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak (sekarang SKK Migas) dan PT TPPI.

Kalla menilai, pihak TPPI telah melanggar perjanjian dengan tidak menjual kondensat hasil olahannya kepada Pertamina.

"Ya tentu tanggung jawab yang berbuat pidana atau berbuat ingkar, ya TPPI yang berbuat ingkar, begitu kan. Karena itu dalam rapat diputuskan hasil pengolahan kondensat di TPPII itu kemudian harus diberikan, dijual kembali ke Pertamina," tutur Kalla, setibanya di Pangkalan TNI Angkatan Udara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/6/2015).

Menurut Kalla, pada dasarnya kondensat yang dikelola PT TPPI tersebut milik Pertamina yang belum dibayar. TPPI sedianya menyetorkan uang kepada Pertamina.

"Pada dasarnya barang itu barang Pertamina yang belum dibayar, berarti milik Pertamina kan, cuma setewlah diproses lalu dijual, ongkos prosesnya atau selisihnya antara harga jual, beli, harus (diatur), baru dia bisa peroleh, bukan semua itu diambil TPPI," kata dia.

Kesepakatan kerja sama pengelolaan kondensat ini diambil dalam rapat yang dipimpin Kalla. Ketika itu, ia menjadi Wakil Presiden  pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kalla menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut disepakati bagaimana Pertamina bekerja sama dengan TPPI. Pelibatan Pertamina ini dalam rangka menyelamatkan TPPI.

"Satu pihak pertamina butuh kerosin, bensin, butuh apa dan punya kondensat. Di lain pihak, TPPI punya kemampuan dan TPPI itu 60 persen sahamnya milik pemerintah pada waktu itu," sambung Kalla.

Ketika itu, menurut Kalla, dia menekankan perlunya optimalisasi peran TPPI dalam penyediaan BBM, khususnya di wilayah Jawa Timur. Ia mengarahkan agar dibahas lebih lanjut skema bisnis yang saling menguntungkan bagi PT TPPI dan Pertamina, termasuk harga jual kondensat Pertamina kepada PT TPPI dan harga jual output PT TPPI kepada Pertamina, serta skema penyelesaian hutang-hutang PT TPPI.

"Jadi memang ada pengaturannya dan keputusan yang saya ambil dalam rapat itu ya memang TPPI itu mengerjakan tetapi harus dikembalikan kepada Pertamina," kata Kalla.

Namun, TPPI tidak menjual kondensat hasil pengolahannya tersebut kepada Pertamina. Hal ini lah yang menurut Kalla menjadi akar masalah kasus tersebut.

"Soalnya kenapa tidak dikembalikan atau dibeli Pertamina, ini lah masalah sebenarnya. Bukan masalah diperlakukannya, bukan, masalah kenapa tidak dijual kembali ke Pertamina atau dibayar ke itu, nah ini masalah," ujar dia.

Dalam kasus ini, Kepolisian menetapkan tiga tersangka, yakni RP (mantan Kepala BP Migas), DH (mantan petinggi BP Migas), dan HW (pendiri PT TPPI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com