Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Laporkan WNA yang Menginap, Imigrasi Luncurkan Aplikasi Khusus

Kompas.com - 10/06/2015, 17:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengimplementasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sejak 22 Mei 2015 pada 10 kantor imigrasi. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menghendaki 2015 ini sebagai tahun penegakan hukum keimigrasian.

"Tadi diluncurkan aplikasi pelaporan orang asing (APOA). Dalam aplikasi tersebut akan secara mudah diketahui jumlah orang asing dan keberadaannya di seluruh Indonesia," tutur Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kabul Priyono, dalam konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Keimigrasian di Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Dasar dari pelaksanaan APOA adalah UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Surat Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian tanggal 22 Mei 2015.

Sepuluh kantor imigrasi yang dijadikan proyek percontohan (pilot project) diberlakukannya aplikasi tersebut adalah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Kantor Imigrasi Kelas I Pangkal Pinang, Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Kantor Imigrasi Kelas I Manado, Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Pandan, Kantor Imigrasi Kelas II Karawang, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Kantor Imigrasi Kelas II Sorong, dan Kantor Imigrasi Kelas III Labuan Bajo.

"Satuan kerja yang ditunjuk dianggap dapat mewakili ragam profil satuan kerja di lingkungan Ditjen Imigrasi di seluruh Indonesia serta memiliki wilayah kerja dengan kegiatan dan keberadaan orang asing dengan jumlah yang cukup representatif," tutur Kabul.

Sepuluh kantor imigrasi terpilih itu diminta untuk melakukan sosialisasi dalam rangka pengawasan warga negara asing (WNA), baik secara tertulis maupun dengan media lainnya, untuk meminta pemilik penginapan dan masyarakat melaporkan keberadaan WNA yang menginap. Laporan harus dilakukan paling lambat 1x24 jam sejak WNA tersebut menginap.

Pelaporan dapat dilakukan sejak 29 Mei 2015 dan dapat dilakukan secara online melalui situs www.imigrasi.go.id.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjalankan amanat Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Pasal itu berbunyi, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai WNA yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas.

Pelanggaran atas ketentuan UU tersebut diatur dalam Pasal 117 UU Nomor 6 Tahun 2011, yakni ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com