Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Tedjo: Konflik Tak Selesai, Berarti Partai Tak Mau Ikut Pilkada

Kompas.com - 29/05/2015, 08:54 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno kembali mengingatkan partai politik yang masih berkonflik untuk segera melakukan islah. Jika islah tak juga tercapai, ia menganggap partai tersebut tak mau mengikuti pemilihan kepala daerah serentak pada Desember mendatang.

"Kalau sampai tidak selesai, berarti elite partai itu sendiri yang tidak mau ikut pilkada, berarti dia mengorbankan yang ada di bawahnya," ujar Tedjo, di Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Dia mengungkapkan, pemerintah mendorong agar konflik itu segera berakhir. Pemerintah, kata Tedjo, berkepentingan agar semua partai politik bisa mengikuti pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
 
Namun, ia menegaskan, pemerintah tak akan ikut campur terkait penyelesaian konflik yang akan dilakukan partai. Menurut dia, mahkamah partai paling berwenang untuk menyelesaikannya.
 
"Itu bukan domain pemerintah, dikembalikan kepada Mahkamah Partai, dan pimpinan partai yang berseteru," ujar mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut tersebut.
 
Saat ini, dua partai politik masih terlibat konflik internal yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Padahal, waktu pendaftaran pasangan calon kepala daerah kian dekat yakni 26-28 Juli.
 
Upaya islah tengah dilakukan kedua partai tersebut. Belakangan, Golkar bahkan berniat mengajukan pasangan calon dengan dua versi kepengurusan yang berbeda. Namun, KPU memastikan bahwa hanya akan ada satu kepengurusan yang diakui.
 
KPU telah menerbitkan PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah. Di dalam pasal 36 ayat 1 PKPU tersebut disebutkan, apabila keputusan Menteri tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, maka KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri.
 
Namun di dalam pasal 36 ayat 2, apabila dalam proses penyelesaian sengketa itu terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri, maka KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/Kota tidak dapat menerima pendaftaran pasangan calon sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan kepengurusan partai politik.
 
Sedangkan dalam pasal 36 ayat 3 dituliskan jika sengketa belum mendapat keputusan hukum tetap, maka partai politik bisa melakukan islah yang kemudian didaftarkan ke kementerian. Kepengurusan hasil islah ini bisa digunakan KPU untuk memproses pengajuan calon kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik KPK Sayangkan Kegaduhan Kasus Harun Masiku, Persulit Pencarian dan Penangkapan

Eks Penyidik KPK Sayangkan Kegaduhan Kasus Harun Masiku, Persulit Pencarian dan Penangkapan

Nasional
Anies Diprediksi Tolak Duet dengan Kaesang di Pilkada Jakarta, Kecuali Siap Dianggap Sosok Pragmatis

Anies Diprediksi Tolak Duet dengan Kaesang di Pilkada Jakarta, Kecuali Siap Dianggap Sosok Pragmatis

Nasional
Kaesang Bagikan Buku Tulis Usai Shalat Jumat di Cempaka Putih Jakpus

Kaesang Bagikan Buku Tulis Usai Shalat Jumat di Cempaka Putih Jakpus

Nasional
Megawati Wajibkan Seluruh Caleg Terpilih PDI-P Ikuti Sekolah Hukum

Megawati Wajibkan Seluruh Caleg Terpilih PDI-P Ikuti Sekolah Hukum

Nasional
Jokowi Wanti-wanti 50 Juta Petani Akan Kekurangan Air karena Kondisi Iklim

Jokowi Wanti-wanti 50 Juta Petani Akan Kekurangan Air karena Kondisi Iklim

Nasional
Sido Muncul Kembali Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Award

Sido Muncul Kembali Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Award

BrandzView
Menko Airlangga Sebut Rp 39 Triliun Digelontorkan untuk Kendalikan Inflasi

Menko Airlangga Sebut Rp 39 Triliun Digelontorkan untuk Kendalikan Inflasi

Nasional
Parpol Koalisi Ingin Kaesang Maju Pilkada Meski Dilarang Jokowi, Zulhas: Agar Bisa Menang

Parpol Koalisi Ingin Kaesang Maju Pilkada Meski Dilarang Jokowi, Zulhas: Agar Bisa Menang

Nasional
Mahfud MD: Sekarang Kita sedang Kehilangan Arah Hukum

Mahfud MD: Sekarang Kita sedang Kehilangan Arah Hukum

Nasional
Menkes Gratiskan Biaya STR Dokter dan Nakes, Dokumen Berlaku Seumur Hidup

Menkes Gratiskan Biaya STR Dokter dan Nakes, Dokumen Berlaku Seumur Hidup

Nasional
7000 Jemaah Haji Belum Punya Smart Card, Bisa Masuk Arafah dengan Syarat

7000 Jemaah Haji Belum Punya Smart Card, Bisa Masuk Arafah dengan Syarat

Nasional
Komisi I DPR Sentil Jokowi yang Lebih Dengarkan Projo ketimbang Lemhannas

Komisi I DPR Sentil Jokowi yang Lebih Dengarkan Projo ketimbang Lemhannas

Nasional
Golkar Pelajari Peluang Duet Ridwan Kamil-Kaesang di Jakarta

Golkar Pelajari Peluang Duet Ridwan Kamil-Kaesang di Jakarta

Nasional
Jokowi Bertemu Ketum Parpol, Zulhas Usul Ridwan Kamil Jadi Cagub Jakarta

Jokowi Bertemu Ketum Parpol, Zulhas Usul Ridwan Kamil Jadi Cagub Jakarta

Nasional
Pabrik Narkoba Milik Pasutri di Medan Berencana Produksi 314.190 Butir Ekstasi

Pabrik Narkoba Milik Pasutri di Medan Berencana Produksi 314.190 Butir Ekstasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com