JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Polri memeriksa tersangka perkara korupsi sistem payment gateway, Denny Indrayana, Selasa (26/5/2015) siang.
"Pemeriksaan Denny Indrayana dalam rangka melengkapi berkasnya saja," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ahmad Wiyagus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa siang.
Denny sebelumnya telah diperiksa sebanyak tiga kali. Pantauan Kompas.com, Denny beserta kuasa hukumnya mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 10.15 WIB. Denny tidak mau memberi banyak komentar.
"Ini melengkapi berkas saja kok. Saya belum tahu juga mau ditanya apa, nanti saja," ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.
Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem payment gateway.
Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari, kemudian baru ditransfer ke kas negara.
Belakangan, penyidik juga menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway itu memiliki risiko hukum.
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.