Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Janji Tuntaskan Tunggakan Uang Pengganti

Kompas.com - 25/05/2015, 14:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS
- Jaksa Agung berjanji akan menyelesaikan tunggakan uang pengganti dari kasus tindak pidana korupsi melalui tim verifikasi dan klarifikasi yang dibentuk. Hingga kini, eksekusi tunggakan uang pengganti tersebut terkendala akibat lokasi yang tersebar di sejumlah tempat dan regulasi yang berkembang.

"Yang pasti uang pengganti ini tidak berada di satu tempat. Lokasinya terpencar di banyak tempat. Tapi, bukan berarti tidak kami kerjakan. Bersama tim verifikasi dan klarifikasi, ini terus diselesaikan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Minggu (24/5/2015), di Jakarta.

Pekan lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data yang berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2012 dan 2013. Dalam data tersebut, Kejagung diketahui belum mengeksekusi tunggakan uang pengganti sebanyak Rp 13,1 triliun yang berasal dari unit tindak pidana khusus serta unit perdata dan tata usaha negara.

Namun, Prasetyo enggan membenarkan jumlah uang pengganti mencapai Rp 13,1 triliun seperti hasil audit BPK. "Penghitungan terus dilakukan. Tim verifikasi dan klarifikasi ini meneliti satu per satu. Kinerja Pusat Pemulihan Aset selama ini juga dilihat," kata Prasetyo.

Kendati demikian, Prasetyo menyebut beberapa nama yang asetnya dikejar, seperti aset dari mantan Komisaris Bank Harapan Sentosa Hendra Rahardja, terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997 yang divonis membayar uang pengganti Rp 1,95 triliun pada 2002.

Dalam kasus BLBI ada juga mantan Direktur Utama Bank Umum Servitia David Nusa Wijaya yang divonis membayar uang pengganti Rp 1,2 triliun. Nama lain, mantan Direktur Bank Perkembangan Asia Lee Darmawan yang dihukum membayar uang pengganti Rp 85 miliar atas kasus penjualan barang bukti sitaan dari perkara korupsinya pada 1992.

Kendala regulasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menjelaskan, kendala lain dalam eksekusi uang pengganti ini adalah regulasi yang berlaku saat kasus tersebut terjadi. Misalnya, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak diatur sanksi hukum apabila yang bersangkutan tak membayar uang pengganti.

Sanksi hukum terkait dengan uang pengganti yang tak dibayarkan baru diatur dalam UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 18 UU tersebut menyebutkan, sanksi hukum jika tidak membayar uang pengganti adalah penyitaan harta benda atau pidana penjara yang lamanya tak melebihi pidana pokok.

Namun, dalam UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor disebutkan, jika kasus korupsi terjadi sebelum UU No 31/1999 diundangkan, pemeriksaan dan putusannya menggunakan UU No 3/1971. "Jelas ini menjadi kendala bagi kasus-kasus lama. Bagaimana menagih uang pengganti," kata Tony. (IAN)

* Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Mei 2015 dengan judul "Jaksa Agung Janji Tuntaskan Tunggakan Uang Pengganti".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com