Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Terbitkan PP, Pagu Anggaran Dana Desa Bisa Berubah

Kompas.com - 18/05/2015, 02:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN atau PP Dana Desa dalam implementasinya belum menjamin pengalokasian Dana Desa secara lebih merata dan berkeadilan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 29 April 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 itu.

Beberapa poin penting dalam perubahan itu adalah misalnya pada Pasal 9 menjadi: “Pagu anggaran Dana Desa merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa”. Sebelumnya bunyi pasal ini adalah “Pagu anggaran Dana Desa yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Desa”.

Sementara Pasal 10 kini diubah menjadi terdiri dari 2 (dua) ayat, yaitu: 1. Pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dapat diubah melalui APBN Perubahan; 2. Perubahan pagu anggaran Dana Desa tidak dapat dilakukan dalam hal anggaran Dana Desa telah mencapai 10% (sepuluh persen) dari dan di luar dana Transfer ke Daerah (on top). Dalam PP sebelumnya, tidak ada ketentuan mengenai batasan 10% (sepuluh per seratus) itu.

Perubahan juga terjadi pada Bab Pengalokasian yang tertuang pada Pasal 11. Pasal ini kini menjadi: 1. Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung  berdasarkan jumlah Desa; 2. Dana Desa dialokasikan berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota; 3. Tingkat kesulitan ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi; 4. Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kemahalan konstruksi bersumber dari kementerian yang berwenang, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistic; 5. Dana Desa setiap kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian APBN.

Pada PP sebelumnya aturan mengenai pengalokasian itu tampak lebih rumit karena didasarkan pengalokasian antara jumla Desa di setiap kabupaten/kota dan rata-rata Dana Desa setiap provinsi. Selain itu dalam PP No. 60/2014 juga menggunakan rumus angka prosentase dalam penentuan bobot luas wilayah, jumlah penduduk, dan angka kemiskinan setiap Desa.

Adapun dalam tahapan penyaluran dalam Peraturan Pemerintah Npomor 22 Tahun 2015 juga ada revisi Pasal 16 di PP sebelumnya, sehingga menjadi: “Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap pada tahun berjalan dengan ketentuan: a. tahap I bulan April sebesar 40% (empat puluh persen); b. tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh perse); da tahap III pada bulan Oktober (sebelumnya November) sebesar 20% (dua puluh perse).

Penyaluran Dana Desa setiap tahap itu dilakukan paling lambat minggu kedua, dilakuka paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di kas Daerah, dan apabila bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa  dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.

Dalam hal terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) lebih dari 30% pada tahun anggaran sebelumnya, menurut Pasal ini, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada  Desa yang bersangkutan.  “Sanksi sebagaimana dimaksud berupa penundaan penyaluran  Dana Desa tahap I anggaran berjalan sebesar SiLpa Dana Desa,” bunyi Pasal 27 Ayat (2) PP No. 22 Tahun 2015 itu.

Dalam hal  pada tahun anggaran  berjalan masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30%, maka bupati/walikota akan memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pemotongan Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjala.

“Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud menjadi dasar Menteri untuk melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya,” bunyi Pasal 27 Ayat (3) PP tersebut.

Menurut PP ini, pengalokasian Dana Desa dalam APBN dilakukan secara bertahap, yang dilaksanaka sebagai berikut: a. Tahun Anggaran 2015 paling sedikit sebesar 3% (tiga per seratus); b. Tahun Anggaran 2016 paling sedikit 6% (enam per seratus); dan Tahun Anggaran 2017 dan seterusnya sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari anggaran Transfer ke Daerah.

“Dalam hal APBN belum dapat memenuhi alokasi anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud, alokasi anggaran Dana Desa ditentukan berdasarkan alokasi anggaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya atau kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 30A PP tersebut.

Pasal 33A PP No. 22 Tahun 2015 ini menegaskan, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemeritah Nomor 60 Tahun 2014 harus disesuaikan denga Peraturan Pemerintah ini.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 29 April 2015 itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com