"Tentu bukan peringatan (lagi), (tetapi) hukuman, pelanggaran kan (itu)," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Kalla menegaskan bahwa kakak tua jambul kuning merupakan hewan yang dilindungi. Untuk mencegah penyelundupan hewan langka semacam ini, ia menekankan pentingnya peran bea cukai.
"Tentu tidak boleh, yang kayak gitu harus dilindungi, ada bea cukai, ada karantia," ujar dia.
Ia meminta agar pengawasan diperketat.
Sebelumnya, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 24 ekor kakak tua jambul kuning yang melewati bea cukai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Kakak tua yang dijual dengan harga kurang lebih Rp 13 juta itu ditemukan dalam botol minuman mineral plastik.
Kakak tua jambul kuning terdaftar sebagai spesies terancam punah oleh Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam dan Sumber Daya Alam pada tahun 2007. Populasinya sudah tergolong rendah. Mungkin ada kurang dari 7.000 individu burung kakak tua tua jambul Kuning yang tersisa.
Lebih dari 10.000 burung beo, termasuk lories dan kakak tua, yang ditangkap dari alam di Halmahera Utara, Indonesia, setiap tahun untuk dipasok dalam negeri dan perdagangan satwa liar internasional Sekitar 40 persen dari burung mati selama proses penyelundupan ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.